Gagal! Pemegang Sukuk Tolak Restrukturisasi Utang PTPP hingga 2041

Gagal! Pemegang Sukuk Tolak Restrukturisasi Utang PTPP hingga 2041
Salah satu gedung yang dibangun oleh PTPP
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menghadapi penolakan dari pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B atas sejumlah usulan restrukturisasi dalam rangka penyehatan keuangan perseroan.

Penolakan tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu) yang digelar pada Selasa, 1 September 2026.

Berdasarkan ringkasan risalah RUPSu yang disampaikan PTPP pada Rabu (2/9) RUPSu tersebut memiliki satu agenda utama, yakni permohonan persetujuan restrukturisasi dalam rangka penyehatan keuangan.

Dalam rapat, jumlah pemegang sukuk yang hadir dan/atau diwakili mencapai Rp97 miliar atau setara 97% dari total sukuk yang masih belum dilunasi. Adapun nilai pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B yang diterbitkan mencapai Rp100 miliar.

Dengan tingkat kehadiran 97%, persyaratan kuorum RUPSu dinyatakan telah terpenuhi sehingga rapat sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat para pemegang sukuk.

Dalam rapat tersebut, PTPP mengajukan sejumlah usulan restrukturisasi kepada para pemegang sukuk. Salah satu usulan paling signifikan adalah perpanjangan tenor sukuk menjadi 15 tahun hingga 2041.

Dalam proposal tersebut, tingkat bagi hasil ditetapkan sebesar 3,5%, dengan skema 1% dibayarkan dan 2,5% ditangguhkan.

PTPP juga mengusulkan ketentuan apabila sukuk dipindahtangankan atau dijual kepada pihak lain sebelum 2041, maka bagi hasil yang ditangguhkan sepenuhnya menjadi hak pemegang sukuk yang namanya tercatat pada saat jatuh tempo.

Selain itu, PTPP mengajukan penurunan tingkat bagi hasil menjadi 3,5%, dengan komposisi 1% dibayarkan dan 2,5% ditangguhkan sampai jatuh tempo 2027.

PTPP juga meminta persetujuan untuk menunda pembayaran bagi hasil hingga jatuh tempo 2027 tanpa dikenakan denda atas keterlambatan atau kelalaian.

Namun, seluruh usulan utama tersebut tidak mendapatkan persetujuan pemegang sukuk.

Untuk usulan perpanjangan tenor hingga 2041, sebanyak Rp97 miliar suara atau 100% suara yang hadir menyatakan tidak setuju. Tidak ada suara abstain maupun suara yang menyetujui.

Penolakan serupa terjadi terhadap usulan penurunan tingkat bagi hasil menjadi 3,5% dengan skema pembayaran 1% dan penangguhan 2,5% hingga 2027.

Usulan tersebut juga ditolak 100% oleh pemegang sukuk yang hadir, atau mewakili Rp97 miliar nilai sukuk.

Sementara itu, untuk usulan penundaan pembayaran bagi hasil hingga 2027 tanpa denda, hasil pemungutan suara lebih berimbang.

Sebanyak Rp55 miliar atau 56,70% suara menyatakan setuju, sedangkan Rp42 miliar atau 43,30% menyatakan tidak setuju.

Dengan demikian, usulan penundaan pembayaran bagi hasil tersebut tidak memperoleh persetujuan minimal tiga perempat suara yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.