PTPP Teken Restrukturisasi Utang Rp18,2T dengan 4 Bank Pemerintah

PTPP Teken Restrukturisasi Utang Rp18,2T dengan 4 Bank Pemerintah
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mengambil langkah besar untuk memperkuat kondisi keuangannya dengan merestrukturisasi utang sekitar Rp18,2 triliun.

Restrukturisasi tersebut dituangkan dalam Master Restructuring Agreement (MRA) atau Perjanjian Kredit untuk Tujuan Restrukturisasi yang ditandatangani perseroan bersama sejumlah bank kreditur pada 10 September 2026.

Nilai sekitar Rp18,2 triliun tersebut merupakan pokok dan bunga utang per Juli 2026. Selanjutnya, nilai tersebut akan melalui proses rekonsiliasi dan kristalisasi sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian restrukturisasi.

Empat bank BUMN terlibat dalam kesepakatan tersebut, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

Dalam transaksi ini, Bank Mandiri juga bertindak sebagai Agen Fasilitas.

Karena seluruh pihak yang terlibat merupakan badan usaha yang dikendalikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan PT Danantara Asset Management, perseroan mengategorikan transaksi tersebut sebagai Transaksi Afiliasi.

Dalam MRA, kewajiban PTPP tidak dibayar sekaligus, melainkan dibagi ke dalam beberapa tranche dengan tenor dan mekanisme pembayaran berbeda.

Tranche A menjadi porsi terbesar, yakni sekitar Rp13,33 triliun. Utang ini akan dilunasi dalam jangka waktu 15 tahun menggunakan skema balloon payment.

Untuk tranche tersebut, bunga ditetapkan sebesar 3,5% per tahun. Dari jumlah tersebut, 1% dibayarkan secara tunai setiap tiga bulan, sedangkan sisa bunga ditangguhkan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati.

Sementara itu, Tranche B memiliki nilai sekitar Rp4,05 triliun. Berbeda dengan tranche A, kewajiban ini akan diselesaikan dalam waktu lima tahun melalui skema bullet payment.

Sumber pembayaran Tranche B berasal dari hasil divestasi, dengan tingkat bunga sebesar 1%.

Adapun Tranche C mencakup bunga yang timbul selama periode standstill. Kewajiban tersebut akan dicicil selama 18 bulan tanpa dikenakan bunga tambahan.

Selain tiga tranche tersebut, terdapat fasilitas modal kerja tertentu yang berkaitan dengan proyek perseroan yang dikecualikan dari skema tersebut. Fasilitas ini akan memiliki mekanisme pembayaran tersendiri.

MRA Tunggu RUPS

PTPP menyatakan restrukturisasi tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha, sekaligus meningkatkan kinerja operasional dan keuangan perseroan.

Penataan kembali struktur kewajiban diharapkan dapat memperkuat kemampuan PTPP dalam memenuhi kewajiban utangnya sekaligus memberikan ruang bagi perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha secara lebih berkelanjutan.

Meski telah ditandatangani, MRA baru akan efektif setelah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan terpenuhinya sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan dalam perjanjian.