PTPP Terancam Tunda Bayar Bunga Obligasi Jatuh Tempo Oktober

PTPP Terancam Tunda Bayar Bunga Obligasi Jatuh Tempo Oktober
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) mengungkap adanya kemungkinan penyesuaian waktu pembayaran bunga obligasi dan bagi hasil sukuk yang akan jatuh tempo pada Oktober 2026. Total tagihan bunga dan bagi hasil dari enam instrumen tersebut mencapai sekitar Rp44,68 miliar.
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) mengungkap adanya kemungkinan penyesuaian waktu pembayaran bunga obligasi dan bagi hasil sukuk yang akan jatuh tempo pada Oktober 2026. Total tagihan bunga dan bagi hasil dari enam instrumen tersebut mencapai sekitar Rp44,68 miliar.

Dalam keterangannya pada Selasa (29/9)i, manajemen PTPP menyampaikan bahwa perseroan saat ini tengah menjalankan proses restrukturisasi keuangan sebagai bagian dari upaya penyehatan kondisi keuangan dan menjaga keberlangsungan usaha.

Sejalan dengan proses restrukturisasi tersebut, PTPP melakukan pengelolaan dan pengaturan arus kas secara terukur dengan tetap memperhatikan keberlangsungan operasional serta penyelesaian kewajiban kepada kreditur dan pemegang efek.

Perseroan menyebut terdapat kemungkinan penyesuaian waktu pembayaran atas enam instrumen obligasi dan sukuk mudharabah yang jatuh tempo pada Oktober 2026.

Instrumen pertama adalah Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B yang memiliki jadwal pembayaran bunga pada 2 Oktober 2026. Jumlah tagihan yang tercatat di KSEI mencapai Rp14,79 miliar.

Pada tanggal yang sama, PTPP juga memiliki kewajiban pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B sebesar Rp2,28 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Oktober 2026 terdapat dua kewajiban pembayaran, yakni bagi hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023 Seri A sebesar Rp2,79 miliar dan bunga Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023 Seri A sebesar Rp11,08 miliar.

Kemudian, pada 22 Oktober 2026, PTPP dijadwalkan membayar bunga Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B sebesar Rp7,84 miliar dan bagi hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B sebesar Rp5,91 miliar.

Dengan demikian, total kewajiban pembayaran bunga dan bagi hasil keenam instrumen tersebut mencapai sekitar Rp44,68 miliar.

RUPO dan RUPSu Belum Sepakat

Dalam rangka menyelesaikan kewajiban kepada pemegang obligasi dan sukuk, PTPP sebelumnya telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu) pada 1 dan 2 September 2026.

Namun, rapat tersebut belum memperoleh persetujuan atas usulan perubahan dan/atau penundaan jadwal pembayaran bunga obligasi dan bagi hasil sukuk mudharabah.

PTPP selanjutnya akan terus berkoordinasi dengan wali amanat untuk menempuh langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan obligasi dan sukuk mudharabah.

Perseroan juga membuka kemungkinan untuk kembali menyelenggarakan RUPO dan RUPSu guna memperoleh keputusan dari para pemegang obligasi dan sukuk sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

PTPP menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban kepada para pemegang obligasi dan sukuk melalui mekanisme yang berlaku sesuai perjanjian perwaliamanatan serta keputusan RUPO dan RUPSu, dengan tetap memperhatikan proses restrukturisasi keuangan yang sedang berjalan.