Emitentrust.com- PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP), resmi mengumumkan telah menerima relaas atau surat panggilan sidang terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam keterangannya yang dirilis pada 10 Februari 2026, manajemen PTPP mengungkapkan bahwa permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Sinergi Karya Sejahtera dan telah terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 31/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Permohonan PKPU ini berakar dari kewajiban pembayaran dalam Kerja Sama Operasi (KSO) PP–URBAN–JAKON pada proyek Pembangunan Rumah Susun ASN 1. Dalam proyek tersebut, PT Sinergi Karya Sejahtera bertindak sebagai subkontraktor yang menangani pengadaan unit AC Single Split serta instalasi sistem VAC. Total nilai tagihan yang diajukan kepada PTPP dalam permohonan tersebut tercatat sebesar Rp754,8 juta.
Tak hanya itu, berkas perkara juga mengungkap adanya klaim kewajiban utang kepada empat kreditur lainnya. Rinciannya, Muhammad Yusuf dengan tagihan Rp54,11 juta, Richa Alimtiana sebesar Rp31,07 juta, Sulis senilai Rp440,02 juta, serta Warsono dengan nilai klaim mencapai Rp672,12 juta. Keberadaan lebih dari satu kreditur ini menjadi bagian dari pemenuhan syarat materiil pengajuan PKPU.
Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto menegaskan bahwa Perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Manajemen memastikan akan menghadapi persidangan dengan pendampingan kuasa hukum guna menjaga kepentingan dan hak-hak hukum Perseroan.
PTPP juga menegaskan bahwa hingga saat ini permohonan PKPU tersebut belum berdampak signifikan terhadap operasional perusahaan. Kegiatan usaha, kondisi keuangan, serta kelangsungan bisnis Perseroan diklaim tetap berjalan normal. Manajemen berkomitmen untuk terus memantau perkembangan perkara ini secara cermat guna memitigasi potensi risiko hukum ke depan.


