EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

PTPP Tunda Jatuh Tempo Surat Utang Rp1,38T

PT PP (Persero) Tbk (PTPP) resmi melakukan restrukturisasi utang dengan memperpanjang jatuh tempo sejumlah obligasi dan sukuk

Oleh Komarudin 12 Apr 2026 14:39 1 menit baca

Emitentrust.com - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) resmi melakukan restrukturisasi utang dengan memperpanjang jatuh tempo sejumlah obligasi dan sukuk yang akan jatuh tempo di 2026.

BEI dalam Pengumumannya yang dikutip Minggu (12/4) menyebutkan, langkah ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang obligasi dan sukuk melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi/Sukuk (RUPO/RUPSu), serta diumumkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Mayoritas surat utang tersebut memiliki tenor 4 hingga 6 tahun, dengan jatuh tempo terkonsentrasi di tahun 2027.


Dalam restrukturisasi ini, terdapat empat seri obligasi dan sukuk yang terdampak dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,38 triliun, terdiri dari:

PTPP03CN3: dari 11 April 2026 → 11 April 2027

SMPTPP01CN3: dari 11 April 2026 → 11 April 2027

PTPP03BCN1: dari 2 Juli 2026 → 2 Juli 2027

SMPTPP01BCN1: dari 2 Juli 2026 → 2 Juli 2027

BEI menegaskan agar seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya investor, mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan terkait perkembangan restrukturisasi ini, tulis pengumuman BEI.

Topik terkait
Obligasi surat utang Restrukturisasi Sukuk PTPP jatuh tempo PT PP (Persero) Tbk (PTPP)