WIKA Sebut Alihkan Saham Anak Usaha Sesuai Arahan Danantara

WIKA Sebut Alihkan Saham Anak Usaha Sesuai Arahan Danantara
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) melepas seluruh kepemilikan sahamnya di PT Wijaya Karya Industri Energi (WINNER) sebesar 44,18% kepada PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi (WIKA REKON).
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) melepas seluruh kepemilikan sahamnya di PT Wijaya Karya Industri Energi (WINNER) sebesar 44,18% kepada PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi (WIKA REKON). 

Transaksi  dilakukan pada 21 Oktober 2026 tersebut bernilai Rp641 juta dan menjadi bagian dari penataan struktur usaha di lingkungan WIKA Grup.

Corporate Secretary WIKA Ngatemin menjelaskan WIKA mengalihkan sebanyak 50.917.600 saham WINNER kepada WIKA REKON dengan nilai transaksi Rp641.000.000. WIKA merupakan pemegang saham pengendali WIKA REKON dengan kepemilikan sebesar 98,94%.

" Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi karena WIKA dan WIKA REKON berada dalam satu grup usaha. WIKA sebelumnya memiliki 44,18% saham WINNER, sedangkan WIKA REKON menguasai 55,82% saham" tulis Ngatemin pada Jumat (23/10).

Ngatemin menjelaskan, divestasi saham WINNER dilakukan sebagai bagian dari program penataan atau streamlining WIKA Grup. Langkah ini bertujuan mengoptimalkan portofolio investasi sekaligus menyederhanakan struktur kepemilikan perseroan pada anak usaha.

“Transaksi ini sejalan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perseroan Tahun Buku 2026 serta diharapkan dapat meningkatkan efektivitas tata kelola dan koordinasi usaha dalam Grup WIKA,” jelas Ngatemin.

WIKA menyebut aksi korporasi ini merupakan tindak lanjut arahan PT Danantara Asset Management selaku pemegang saham mayoritas WIKA. 

Arahan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 24 Juni 2025 mengenai penataan anak usaha BUMN level 2 hingga level 7, serta surat tertanggal 2 Maret 2026 mengenai tindak lanjut penataan anak usaha di lingkungan BUMN.

Langkah tersebut juga disebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026 tanggal 15 Juni 2026 tentang Percepatan Program Penataan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara.

WIKA menyatakan transaksi divestasi tersebut termasuk transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban prosedur transaksi afiliasi berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf c POJK Nomor 42/POJK.04/2020.