Emitentrust.com – PT Pudjiadi Prestige Tbk (PUDP) memutuskan untuk membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada 4 Juni 2026.
Berdasarkan hasil rapat, emiten properti tersebut menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp658,12 juta atau setara Rp1 per saham. Dividen tersebut akan dibagikan kepada seluruh pemegang 659.120.000 saham Perseroan yang berhak.
Keputusan pembagian dividen ini mencerminkan komitmen Perseroan untuk tetap memberikan nilai tambah kepada pemegang saham di tengah dinamika industri properti. Meski nominal dividen relatif kecil, langkah tersebut menunjukkan konsistensi Perseroan dalam membagikan sebagian keuntungan kepada investor.
Manajemen PUDP menetapkan jadwal cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 12 Juni 2026, sedangkan ex dividen di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 15 Juni 2026.
Sementara itu, cum dividen di pasar tunai akan berlangsung pada 17 Juni 2026 dan ex dividen pasar tunai pada 18 Juni 2026. Adapun tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak menerima dividen (recording date) ditetapkan pada 17 Juni 2026.
Perseroan menjadwalkan pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham pada 1 Juli 2026.
Pada perdagangan hari ini Jumat (5/6) saham PUDP naik 6,54 persen ke level Rp326.


