0Emitentrust.com -PT Folago Global Nusantara Tbk (IRSX) memberitahukan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bahwa penyampaian laporan keuangan tengah tahunan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026 akan dilakukan setelah melalui proses audit oleh kantor akuntan publik.
Langkah tersebut ditempuh seiring rencana perseroan melaksanakan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) atau rights issue.
Dalam surat bernomor 116/IRSX/CORSEC/VII/2026 yang ditandatangani Direktur Charlie SE., M.Ak, perseroan menjelaskan audit atas laporan keuangan semester I 2026 akan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli, Sugiharto dan Rekan.
Perseroan menyampaikan bahwa pelaksanaan audit diperlukan karena adanya rencana aksi korporasi berupa rights issue. Oleh karena itu, laporan keuangan tengah tahunan akan disampaikan beserta laporan akuntan publik dalam rangka audit.
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, laporan keuangan tengah tahunan yang telah diaudit wajib disampaikan kepada OJK dan diumumkan kepada masyarakat paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan, yakni 30 September 2026.
Dengan demikian, batas waktu penyampaian laporan keuangan semester I 2026 PT Folago Global Nusantara Tbk (IRSX) yang semula jatuh pada 31 Juli 2026 untuk laporan yang tidak diaudit, berubah menjadi 30 September 2026 karena laporan keuangan tersebut akan disertai laporan akuntan publik dalam rangka audit terkait persiapan rights issue.


