back to top

Maybank (BNII) Tegaskan Transaksi Afiliasi Sudah Sesuai Aturan OJK

Emitentrust.com – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) menyampaikan keterbukaan informasi terkait transaksi afiliasi berupa pembayaran biaya layanan Regional Security Operation Center (RSOC) Splunk kepada entitas afiliasinya, Maybank Shared Services Sdn. Bhd. (MSS).

Berdasarkan Surat Pernyataan Dewan Komisaris tertanggal 24 Juli 2026, transaksi tersebut merupakan pembayaran biaya layanan RSOC Splunk untuk periode Februari hingga April 2026 dengan nilai sebesar MYR266.172,85 atau setara sekitar Rp1,17 miliar.

Dalam surat yang ditandatangani seluruh anggota Dewan Komisaris, Perseroan menegaskan bahwa seluruh informasi material terkait transaksi afiliasi telah disampaikan secara lengkap kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat Perseroan Nomor S.2026.189/MBI/DIR COMPLIANCE tertanggal 24 Juli 2026.

Dewan Komisaris juga menyatakan tidak terdapat informasi penting maupun fakta material lain yang disembunyikan yang dapat menyebabkan laporan tersebut menjadi tidak benar atau menyesatkan.

Selain itu, seluruh anggota Dewan Komisaris menyatakan tidak memiliki benturan kepentingan, baik secara pribadi maupun sebagai korporasi, atas transaksi afiliasi tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Presiden Komisaris Dato’ Sri Khairussaleh Ramli, Komisaris Datuk Lim Hong Tat dan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid, serta Komisaris Independen Hendar Putut Eko Bayuseno, Marina R. Tusin, dan Daniel James Rompas.

Artikel Terkait

BEI Tegur Emiten Folago Global Nusantara (IRSX), Terkait Ini

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada PT Folago Global Nusantara Tbk (IRSX) terkait sejumlah aspek keterbukaan informasi, transaksi afiliasi, rencana penambahan kegiatan usaha, laporan keuangan, hingga pelaksanaan

BEI Ingatkan Batas Akhir Perdagangan HMETD PADI-R Jatuh pada 27 Juli 2026

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan investor bahwa masa perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) milik PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (IDX: PADI) dengan kode PADI-R akan berakhir pada 27 Juli 2026.

Samuel Sekuritas Angkut dan Lepas Repo Saham BKSL dalam Sehari, Nilainya Rp43M

Emitentrust.com - Samuel Sekuritas Indonesia melaporkan perubahan kepemilikan saham...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru