RMKE Ungkap Strategi Hadapi Karhutla, Ada Kebijakan Zero Burning

RMKE Ungkap Strategi Hadapi Karhutla, Ada Kebijakan Zero Burning
PT RMK Energy Tbk (RMKE) memastikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, aset, maupun kinerja keuangan perseroan dan entitas anak. Perusahaan juga menegaskan tidak terjadi penghentian operasional tidak terencana
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT RMK Energy Tbk (RMKE) memastikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, aset, maupun kinerja keuangan perseroan dan entitas anak. Perusahaan juga menegaskan tidak terjadi penghentian operasional tidak terencana atau unplanned shutdown di seluruh lokasi operasionalnya.

Sekretaris Perusahaan RMK Energy, Muhtar, dalam keterbukaan informasi pada Kamis (15/10/2026), menyampaikan penjelasan tersebut untuk merespons permintaan klarifikasi Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai isu karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Manajemen menyatakan seluruh aktivitas operasional masih berjalan normal karena jarak pandang di lokasi operasional tetap berada dalam batas aman sesuai persyaratan keselamatan kerja. Perseroan juga menegaskan tidak terdapat dampak material terhadap pendapatan, laba, maupun nilai aset akibat kejadian tersebut.

Untuk mengantisipasi risiko karhutla, RMKE menerapkan pemantauan harian terhadap jarak pandang dan kualitas udara menggunakan peralatan terstandar. Perseroan juga menyiapkan prosedur darurat yang mengatur ambang batas penghentian sementara kegiatan, menyediakan alat pelindung diri berupa masker respirator, serta menyiagakan tim pemadam kebakaran internal beserta sarana pendukungnya.

Selain itu, perusahaan menjalankan patroli rutin di area konsesi guna mengantisipasi potensi kebakaran.

Dalam jangka panjang, RMKE menerapkan kebijakan zero burning atau tanpa pembakaran dalam aktivitas pembukaan lahan dan reklamasi. Perseroan juga melakukan reklamasi serta revegetasi progresif di lahan pascatambang untuk mengurangi area terbuka yang rentan terbakar, disertai edukasi pencegahan karhutla bagi karyawan.

Dari sisi hukum, manajemen memastikan perseroan maupun entitas anak tidak sedang menghadapi proses hukum atau sanksi administratif terkait karhutla, termasuk penyegelan lahan, penyelidikan, gugatan, maupun pencabutan izin.

RMKE turut menyatakan tidak terdapat informasi atau fakta material lain terkait karhutla yang belum diungkapkan kepada publik. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan manajemen, aktivitas bisnis perseroan tetap berjalan normal tanpa dampak material yang dilaporkan akibat karhutla.