back to top

Sempat Terancam Pailit! Gugatan ke Emiten Makanan Ini Akhirnya Dicabut

PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) akhirnya bisa bernapas lega. Emiten sektor makanan ini dipastikan lepas dari ancaman pailit setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi mengabulkan pencabutan permohonan pernyataan pailit yang sebelumnya diajukan terhadap perseroan.

Eko Pujianto Direktur Utama RAFI dalam keterangannya Selasa (17/12) mengungkapkan bahwa permohonan pailit tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 63/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dengan nilai utang yang didalilkan mencapai Rp19,03 miliar. Gugatan itu diajukan oleh PT Samudra Karunia Bersama, dengan PT Sari Kreasi Boga Tbk sebagai salah satu termohon.

Seiring mencuatnya gugatan tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung meminta penjelasan resmi dari perseroan. Menindaklanjuti hal itu, manajemen menyampaikan kronologi lengkap, posisi hukum perseroan sebagai penjamin korporasi, hingga strategi penyelesaian melalui jalur negosiasi dan perjanjian damai (settlement agreement).

Selama proses persidangan berlangsung, perseroan disebut aktif menghadiri sidang dan melakukan negosiasi intensif dengan para pemohon pailit. Upaya tersebut membuahkan hasil. Para pemohon akhirnya mengajukan pencabutan gugatan pailit.

Berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 11 Desember 2025, majelis hakim:

Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan pailit

Menyatakan perkara pailit dicabut

Menghukum pemohon pailit membayar biaya perkara sebesar Rp2,5 juta

Dengan penetapan tersebut, PT Sari Kreasi Boga Tbk resmi tidak lagi berstatus sebagai termohon pailit dan tidak berada dalam proses kepailitan maupun PKPU.

Manajemen menegaskan bahwa pencabutan perkara ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Sebaliknya, keputusan ini dinilai memberikan kepastian hukum positif bagi perusahaan dan para pemangku kepentingan.

Sebagai tindak lanjut, perseroan akan menyampaikan informasi ini kepada OJK dan BEI, serta mengajukan permohonan penghapusan notasi khusus atas saham perseroan apabila sebelumnya dikenakan.

“Perseroan tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik,” tegas manajemen.

Artikel Terkait

Emiten Hapsoro (SINI) Rights Issue Rp3,6T, PTRO Ikut Jadi Standby Buyer

PT Singaraja Putra Tbk (SINI) berencana menghimpun dana hingga Rp3,61 triliun melalui Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) I atau rights issue.

CBRE Tunggu Lampu Hijau OJK

PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE) memastikan rencana Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue tetap berjalan sesuai jadwal dan kini memasuki tahap penelaahan dokumen oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

TRIN Raup Rp1,57M, Lepas 2,6 Juta Saham Treasuri di Pasar

PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) melaporkan pelaksanaan pengalihan kembali saham hasil pembelian kembali (buyback) yang dilakukan pada 25 Mei 2026.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru