Emitetrust.com – PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU) memberikan tanggapan resmi atas permintaan penjelasan dari PT Bursa Efek Indonesia melalui surat No.S-02330/BEI.PP1/02-2026 tertanggal 18 Februari 2026 terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur TAMU, Edi Purwanto, menjelaskan bahwa permohonan PKPU diajukan oleh pihak penyedia jasa katering yang memiliki hubungan hukum dengan perseroan berdasarkan perjanjian jasa katering. Dalam perjanjian tersebut, perseroan memiliki kewajiban pembayaran atas layanan yang telah diberikan.
Adapun nilai tagihan yang menjadi dasar permohonan PKPU tercatat sebesar USD 168.000,90 atau setara Rp2,30 miliar. Nilai tersebut mencakup total tagihan sebagaimana diajukan oleh pemohon, tanpa rincian tingkat materialitas yang disebutkan dalam permohonan.
Edi menegaskan bahwa proses PKPU tersebut tidak memberikan dampak terhadap kegiatan operasional perusahaan. Aktivitas bisnis dan layanan pelayaran tetap berjalan normal.
“ Seluruh tagihan yang menjadi dasar permohonan PKPU telah dibayarkan pada 4 Februari 2026, “ tulis Edi yang dikutip Minggu (22/2).
Dia menambahkan dengan pelunasan tersebut, berdasarkan keputusan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 13 Februari 2026, perkara PKPU telah dicabut.
Edi Purwanto, menegaskan bahwa penyelesaian kewajiban tersebut menjadi langkah strategis perseroan dalam menjaga stabilitas operasional dan kepastian hukum di tengah dinamika usaha.
Perlu diketahu sahami TAMU saat ini diperdagangkan di papan pemamantauan khusus atau FCA pada harga Rp33.


