Emitentrust.com – PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) mengungkapkan bahwa perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap perseroan telah diputus oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan perkara tersebut dibacakan pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 158/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst, dengan PT Bima Terang Nusantara sebagai pemohon dan WEGE sebagai termohon.
“Putusan perkara pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register 158/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst dengan pemohon PT Bima Terang Nusantara dinyatakan ditolak,” tulis Corporate Secretary WEGE, Purba Yudha Tama, dalam keterbukaan informasi.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, perseroan menyatakan hingga saat ini belum terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha WEGE.
Perseroan menyampaikan informasi tersebut sebagai laporan informasi atau fakta material kepada BEI sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
Adapun perkara PKPU tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kondisi hukum dan kelangsungan usaha emiten konstruksi.
Meski demikian, berdasarkan keterangan terbaru perseroan, putusan pengadilan tersebut tidak menimbulkan dampak langsung terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan WEGE.
Perseroan juga tidak menyampaikan adanya perubahan terhadap kegiatan usaha maupun kelangsungan operasional sebagai akibat dari perkara tersebut.
Sebelumnya Emiten konstruksi gedung, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE), memberikan penjelasan resmi terkait adanya pendaftaran perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh beberapa mitra kerja di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan resmi WEGE, terdapat dua nomor register perkara yang melibatkan Perseroan. Perkara pertama dengan nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2026 diajukan oleh tiga pemohon, yaitu PT Dinamikaprakarsa Mukti, PT Interdesign Cipta Optima, dan PT Berkat Putera Pratama.
Sementara itu, perkara kedua dengan nomor register 11/Pdt.Sus-PKPU/2026 diajukan oleh PT SCG ReadyMix Indonesia dan Edo Fernando Putra.
Sekretaris Perusahaan WEGE menyatakan bahwa hingga saat ini Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi atau Relaas dari pihak pengadilan terkait kedua perkara tersebut. Manajemen menegaskan akan segera melakukan proses verifikasi yang mendalam atas nilai serta dasar klaim yang diajukan begitu dokumen resmi diterima.
“Perseroan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas nilai serta dasar klaim yang diajukan, sebelum memberikan tanggapan resmi di dalam forum hukum yang sesuai,” tulis manajemen WEGE Rabu (14/1).


