EmTrust – PT Ifishdeco Tbk (IDX: IFSH) mengumumkan pembatalan transaksi material terkait pengalihan saham PT Bintang Smelter Indonesia (BSI) senilai Rp72 miliar.
Manajemen IFSH menyampaikan bahwa pada 18 Desember 2025, Perseroan telah menandatangani Kesepakatan Pengakhiran Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham (PPJB) dengan PT Unggul Permai Utama (UPU).
Perjanjian pembatalan tersebut sekaligus membatalkan PPJB tertanggal 30 Juni 2025 antara IFSH dan PT UPU, yang sebelumnya mencakup rencana pengalihan 31.146.391 saham PT BSI dari PT UPU kepada Perseroan, dengan nilai transaksi sebesar Rp72 miliar.
Dijelaskan, menjelaskan, pembatalan transaksi dilakukan dengan mempertimbangkan surat dari PT UPU tertanggal 8 Oktober 2025, yang menyatakan adanya perubahan kepemilikan saham di PT UPU, sehingga pihak tersebut memutuskan untuk menarik diri dan tidak melanjutkan investasi di PT BSI.
Meski transaksi material tersebut dibatalkan, IFSH menegaskan bahwa tidak terdapat dampak material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Pembatalan, maka kepemilikan saham IFSH di PT BSI tetap sebanyak 34.607.215 lembar saham, atau setara dengan 99,99745% dari total saham PT BSI.
Manajemen memastikan bahwa pembatalan ini tidak mengubah fokus bisnis utama Perseroan di sektor pertambangan bijih nikel dan perkebunan kelapa, serta tetap mematuhi ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020 dan POJK No. 31/POJK.04/2015 terkait keterbukaan informasi.


