back to top

ANJT Hentikan Operasional Tiga Entitas Anak, Ini Alasannya

EmTrust – PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) emiten Perdagangan, jasa dan pengoperasian perkebunan,
pengolahan dan perdagangan produk kelapa sawit melaporkan penghentian kegiatan operasional atas tiga entitas anak Perseroan efektif per 31 Desember 2025. Informasi tersebut disampaikan dalam laporan keterbukaan informasi atau fakta material kepada publik.

Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan ANJT, Hilman Lukito, dalam keterangan resminya Jumat (2/1) menjelaskan bahwa entitas anak yang dihentikan operasionalnya meliputi PT Austindo Nusantara Jaya Boga, PT ANJ Agri Papua, dan PT Gading Mas Indonesia Teguh.

Keputusan tersebut diambil setelah Perseroan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja operasional dan keuangan. Direksi menilai kegiatan usaha ketiga entitas tersebut tidak lagi sejalan dengan strategi bisnis jangka menengah dan jangka panjang Perseroan.

Meski demikian, Hilman menegaskan bahwa penghentian operasional ini tidak mempengaruhi status hukum masing-masing entitas anak. Seluruhnya tetap eksis secara hukum dan akan terus menjalankan kewajiban administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Manajemen juga memastikan bahwa langkah tersebut tidak menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha ANJT secara keseluruhan.

Pada perdagangan hari ini JUmat (2/1) saham ANJT turun 0,84 persen ke level Rp1.765 per saham. Dalam sepekan anjlok persen dari harga Rp1.780 pada 22 Desember 2025.

Artikel Terkait

Laba BEKS Melejit 33%, Kredit & DPK Sama-sama Ngebut

PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk sepanjang 2025. Bank daerah berkode saham BEKS ini sukses membalikkan tekanan dengan mencatatkan lonjakan laba bersih dua digit, ditopang ekspansi kredit dan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK).

Saji Lapkeu Bodong, OJK Sanksi TDPM & IPPE Miliaran Rupiah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi dan denda atas pelanggaran di sektor pasar modal kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan PT Tianrong Chemical Industry Tbk (dahulu TDPM),

OJK Denda Dirut dan Bekukan KGI Sekuritas!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT KGI Sekuritas terkait penawaran umum perdana saham alias Initial Public Offering (IPO) PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) yang dinilai sarat masalah. Hal ini terkait keterlibatan orang dalam KGI Sekuritas dalam pemesanan jatah saham IPO IPPE.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru