Emitentrust.com – PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) Emiten properti dan perhotelan milik Hapsoro resmi mengantongi persetujuan pemegang saham untuk mengubah rencana penggunaan dana hasil Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue dan pergantian Direktur serta Komisaris.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 15 Januari 2026.
Gunawan Angkawibawa Direktur MINA mengungkapkan RUPSLB telah memenuhi kuorum dengan kehadiran pemegang saham yang mewakili 5.020.460.911 saham atau setara 51% dari total saham dengan hak suara yang sah.
Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui perubahan alokasi dana hasil PMHMETD. Sebanyak sekitar 67,04% dana rights issue akan digunakan untuk belanja modal (capital expenditure), termasuk pembelian tanah dan bangunan serta pengembangan lahan. Sementara itu, sekitar 30,32% dialokasikan sebagai modal kerja perseroan.
Selain itu, sebagian dana juga dialokasikan untuk entitas anak dan unit usaha lainnya. Rinciannya, sekitar 2,02% digunakan sebagai modal kerja The Santai dan sekitar 0,62% dialokasikan untuk modal kerja PT Sanur Hasta Griya.
Tak hanya mengubah strategi penggunaan dana, RUPSLB MINA juga menyetujui perombakan susunan direksi dan dewan komisaris perseroan. Pemegang saham menyetujui pemberhentian dengan hormat sejumlah pengurus lama, termasuk Direktur Utama Handoko Priyo Anggraito dan Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen Dwi Wirawan.
Sebagai penggantinya, RUPSLB mengangkat Astini Bernawati Oudang sebagai Direktur Utama yang baru. Selain itu, Duddy Abdullah ditunjuk sebagai Direktur, mendampingi Gunawan Angkawibawa yang tetap menjabat sebagai Direktur. Di jajaran komisaris, Hendry Utomo dipercaya sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, bersama Jose Luis Calle Rebolledo sebagai Komisaris.
Manajemen menyatakan bahwa susunan pengurus baru tersebut efektif sejak ditutupnya RUPSLB dan akan menjabat hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2027. Perseroan juga memberikan kuasa kepada direksi untuk menuangkan keputusan tersebut ke dalam akta notaris dan melaksanakan seluruh tindakan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


