back to top

UNTR Bantah Kabar Pengalihan Tambang Martabe ke Perminas

EmTrust – PT United Tractors Tbk (Perseroan atau UNTR) memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dua isu utama yang melibatkan anak usahanya, PT Agincourt Resources (PTAR), yakni wacana pengalihan Tambang Emas Martabe serta gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Manajemen menegaskan bahwa hingga saat ini, PTAR belum menerima informasi mengenai wacana peralihan operasional tambang Martabe kepada pihak Perminas.

Mengenai aspek hukum, UNTR mengonfirmasi bahwa PTAR telah menerima surat gugatan perdata dari KLH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Januari 2026. Gugatan tersebut diajukan dengan dalil tanggung jawab mutlak (strict liability) atas dugaan perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan usaha perusahaan, dengan nilai tuntutan mencapai Rp200,99 miliar.

Persidangan perdana atas gugatan tersebut telah dilaksanakan pada 3 Februari 2026, dan saat ini proses hukum memasuki agenda mediasi antara kedua belah pihak. Meskipun nilai gugatan mencapai ratusan miliar rupiah, manajemen UNTR menilai jumlah tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional Perseroan secara keseluruhan.

Terkait pencadangan dana, PTAR menyatakan belum membentuk provisi khusus untuk kewajiban ganti rugi tersebut karena proses persidangan masih berlangsung. Namun, perusahaan memastikan telah memiliki pencadangan untuk reklamasi dan pascatambang sesuai standar PSAK 237 yang telah divalidasi oleh kementerian terkait.

Di sisi operasional, Perseroan melaporkan bahwa PTAR telah menghentikan sementara kegiatan operasionalnya sejak 6 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam upaya pemulihan dampak bencana alam yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara, dan bukan merupakan akibat langsung dari gugatan hukum yang sedang berjalan.

Menutup keterangannya, Sekretaris Perusahaan UNTR, Ari Setiyawan, menegaskan bahwa gugatan hukum ini tidak berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha Perseroan. Pihak manajemen akan terus mengawal proses persidangan guna memastikan hak-hak hukum PTAR tetap terjaga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel Terkait

Saham EPAC Diserok Investor Baru 225,4 Juta Lembar Harga Murah, Ada Apa?

PT Triple Berkah Bersama melakukan pembelian saham PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC) pada 18 Mei 2026.

RMK Energy (RMKE) Putuskan Bagi Dividen 54,1% Laba 2025

PT RMK Energy Tbk (RMKE) menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp130,9 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar di Jakarta.

MPIX Masuk Bisnis Pembayaran Digital, Akuisisi 60% Mobile Coin Asia

PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk (MPIX) berencana memperluas lini bisnis dengan masuk ke industri penyediaan jasa pembayaran digital. Emiten teknologi dan e-commerce untuk UMKM

Populer 7 Hari

Berita Terbaru