back to top

INRU Ungkap Risiko Going Concern Usai Terima Surat Negara

Emitentrust.com – Kabar serius datang dari emiten pulp PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU). Pemerintah resmi mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik Perseroan, sebuah keputusan yang langsung berdampak pada aktivitas inti perusahaan.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia manajemen INRU mengungkapkan bahwa Perseroan menerima salinan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 87 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026, yang menyatakan PBPH Perseroan dicabut dan tidak lagi berlaku.

“ Dokumen tersebut diterima Perseroan pada 10 Februari 2026 melalui PT Pos Indonesia” tulis manajemen INRU Selasa (10/2),

Manajemen menyatakan bahwa menyusul keputusan tersebut, seluruh kegiatan pemanfaatan hutan di areal PBPH telah dihentikan.

Izin yang dicabut ini sebelumnya merupakan kelanjutan dari Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri yang telah dipegang INRU sejak tahun 1993 dan terakhir diperpanjang pada 2020.

Meski begitu, Perseroan menegaskan tetap melakukan pemeliharaan aset, pengamanan fasilitas, serta aktivitas operasional esensial lainnya, guna menjaga nilai aset perusahaan.

Dari sisi hukum, INRU menyatakan menghormati keputusan pemerintah dan saat ini tengah berkonsultasi aktif dengan instansi terkait guna memahami implikasi lanjutan serta langkah hukum yang harus ditempuh.

Sementara itu, dampak keuangan akibat pencabutan izin masih belum dapat ditentukan secara pasti. Manajemen mengakui sedang melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk melalui langkah pengendalian biaya, pengelolaan likuiditas, serta optimalisasi aset.

Menariknya, di tengah tekanan besar ini, Direksi INRU masih menyatakan keyakinan bahwa Perseroan mampu mempertahankan kelangsungan usaha (going concern).

Laporan keuangan tetap disusun dengan asumsi going concern, dengan catatan adanya penyesuaian strategi operasional dan evaluasi peluang usaha baru.

Tak hanya berdampak ke internal, penghentian PBPH juga diperkirakan menekan kontraktor dan mitra usaha lokal. Manajemen mengklaim telah melakukan komunikasi dengan para pemangku kepentingan untuk memitigasi dampak sosial dan ekonomi.

Dari sisi ketenagakerjaan, Perseroan mengakui sedang melakukan penataan organisasi dan pengelolaan SDM secara selektif dan bertahap, dengan tetap mengacu pada aturan ketenagakerjaan.

Ke depan, INRU berjanji akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah Sumatera Utara, serta menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan jika terdapat perkembangan material.

Seperti diketahui Pemerintah RI mencabut Izin Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (INRU).

Hal ini terkait dengan dugaan pelanggaran peraturan lingkungan yang dinilai memperburuk dampak banjir di Sumatera Utara.

Akibat kabar tersebut, saham INRU disuspensi atau dihentikan perdaganganny oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berdasarkan data terakhir sebelum suspensi (per Desember 2025), harga saham INRU berada di kisaran Rp590 – Rp675, dengan tren penurunan (tercatat turun signifikan pada pertengahan Desember 2025).

Artikel Terkait

OJK Denda Dirut dan Bekukan KGI Sekuritas!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT KGI Sekuritas terkait penawaran umum perdana saham alias Initial Public Offering (IPO) PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) yang dinilai sarat masalah. Hal ini terkait keterlibatan orang dalam KGI Sekuritas dalam pemesanan jatah saham IPO IPPE.

Grup Bakrie (BNBR) Kantongi Restu Right Issue

Laba bersih Perseroan selama 2025 sebesar Rp 502,74 miliar, naik 49,6% dibanding tahun sebelumnya Pendapatan bersih Perseroan selama 2025 sebesar Rp 3,74 triliun

Laba CMRY Melejit 34%! Tembus Rp2T di 2025

PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) mencatat kinerja gemilang sepanjang 2025. Perseroan membukukan laba bersih Rp2,03 triliun, melonjak sekitar 34,4% dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp1,51 triliun.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru