Emitentrust.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan) resmi menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) dengan PT Danantara Asset Management pada 1 April 2026 terkait rencana divestasi saham di PT BRI Manajemen Investasi.
Dalam transaksi ini, Perseroan akan melepas sebanyak 19,5 juta saham atau setara 65% kepemilikan di BRI MI dengan nilai transaksi mencapai Rp975 miliar. Aksi ini sekaligus akan mengakibatkan pengambilalihan BRI MI oleh DAM dalam kategori transaksi afiliasi.
Namun demikian, penyelesaian transaksi ini masih menunggu pemenuhan sejumlah persyaratan pendahuluan, termasuk persetujuan dari regulator sesuai ketentuan yang berlaku.
BRI MI sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manajemen investasi, dengan kegiatan utama berupa pengelolaan portofolio efek dan investasi kolektif bagi nasabah. Perusahaan ini memiliki sejarah panjang sejak berdiri pada 1992 dengan nama awal PT Danareksa Fund Management.
Sebelum transaksi, struktur kepemilikan BRI MI terdiri dari Perseroan sebesar 65% dan PT Danareksa (Persero) sebesar 35%.
Ditegaskan bahwa transaksi ini tergolong sebagai transaksi afiliasi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, namun tidak termasuk dalam kategori transaksi material. Oleh karena itu, pelaksanaannya mengacu pada regulasi POJK 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
Sebagai bagian dari prinsip tata kelola, BRI juga telah menunjuk penilai independen, yakni Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan (KJPP SRR), untuk melakukan penilaian serta memberikan pendapat kewajaran atas transaksi tersebut.


