Emitentrust.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menjatuhkan sanksi kepada ratusan perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025.
Dalam pengumuman bernomor Peng-S-00008/BEI.PLP/04-2026 tertanggal 15 April 2026, BEI menyatakan batas akhir penyampaian laporan keuangan auditan adalah 31 Maret 2026.
Namun hingga tenggat waktu tersebut, masih terdapat ratusan emiten yang belum memenuhi kewajibannya.
218 Emiten Belum Lapor, 204 Kena Peringatan Tertulis I
Dari total 1.009 perusahaan dan efek tercatat, sebanyak:
997 wajib menyampaikan laporan keuangan
787 telah menyampaikan laporan
218 belum menyampaikan
Dari yang belum menyampaikan:
204 emiten langsung dikenakan Peringatan Tertulis I
12 emiten sektor asuransi & holding asuransi juga belum melapor
Sisanya memiliki kondisi khusus (tahun buku berbeda atau tenggat berbeda)
Sanksi ini mengacu pada Peraturan Bursa yang menyebutkan keterlambatan hingga 30 hari akan dikenakan Peringatan Tertulis I.
Yang cukup mengejutkan, daftar emiten yang belum menyampaikan laporan tidak hanya berisi saham kecil, tetapi juga sejumlah nama besar lintas sektor.
Beberapa di antaranya:
Konstruksi & BUMN
ADHI – PT Adhi Karya (Persero) Tbk
PTPP – PT PP (Persero) Tbk
WIKA – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Energi & Tambang
MEDC – PT Medco Energi Internasional Tbk
TINS – PT Timah Tbk
PSAB – PT J Resources Asia Pasifik Tbk
Kesehatan & Farmasi
KAEF – PT Kimia Farma Tbk
INAF – PT Indofarma Tbk
PYFA – PT Pyridam Farma Tbk
Perbankan & Keuangan
BCIC – PT Bank JTrust Indonesia Tbk
SDRA – PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
Konsumer & Retail
FAST – PT Fast Food Indonesia Tbk
MLBI – PT Multi Bintang Indonesia Tbk
Media & Telekomunikasi
MNCN – PT Media Nusantara Citra Tbk
MTEL – PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Properti & Infrastruktur
SSIA – PT Surya Semesta Internusa Tbk
META – PT Nusantara Infrastructure Tbk
Selain itu, puluhan hingga ratusan emiten lain dari berbagai sektor juga masuk daftar panjang keterlambatan.
Daftar Emiten Perasuransian yang Belum Lapor
Khusus sektor asuransi dan induknya, terdapat 12 perusahaan yang juga belum menyampaikan laporan keuangan, antara lain:
APIC – PT Pacific Strategic Financial Tbk
ASRM – PT Asuransi Ramayana Tbk
SMMA – PT Sinar Mas Multiartha Tbk
TUGU – PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
MREI – PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk
Tidak Semua Terlambat Kena Sanksi
BEI juga mencatat beberapa kondisi khusus:
Emiten dengan tahun buku berbeda (misalnya Januari, Maret, Juni) belum melewati tenggat
Emiten seperti TLKM masih dalam batas waktu hingga 30 April 2026
4 ETF tidak wajib melapor karena dalam proses pembubaran


