back to top

Free Float Susut, Ini Pemilik Manfaat Akhir Grup Tjokro (GPSO)

Emitentrust.com – Struktur kepemilikan saham PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) mengalami perubahan tipis. Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek (LBRE) per 31 Maret 2026, porsi saham free float tercatat sebesar 49,91%, turun dari 51,05% pada bulan sebelumnya.

Penurunan free float ini mencerminkan berkurangnya porsi saham yang beredar di publik, meski secara total jumlah saham tercatat tetap di level 666,75 juta saham.

Dari sisi pemegang saham di atas 5%, PT PIMSF tetap menjadi pemegang saham terbesar dengan kepemilikan 48,95% saham atau setara 326,37 juta saham.

Sementara itu, kepemilikan publik (non-warkat) tercatat sekitar 340,37 juta saham atau setara 51,05%, meski tidak seluruhnya masuk kategori free float karena adanya pengecualian sesuai regulasi Bursa.

Jumlah pemegang saham juga mengalami penurunan dari Februari 2026 sebanyak 4.739 investor sedangkan pada Maret 2026 sebanyak 4.562 investor. Artinya, terdapat penurunan sebanyak 177 investor,

Menariknya, jajaran manajemen dan komisaris nyaris tidak memiliki saham signifikan. Salah satu direksi, Dionysius Tjokro, hanya memiliki 14.500 saham atau kurang dari 0,01%.

Dalam laporan tersebut, perseroan juga mengungkap pemilik manfaat akhir (beneficial owner), yakni Kurniawan Eddy Tjokro, yang menjadi pihak pengendali utama di balik struktur kepemilikan saham.

Sebagai informasii, sosok Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, selaku Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, pernah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Agustus 2019.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa suku cadang (spare part) di PT Krakatau Steel (KRAS).

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada Yudi, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Yudi terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2019.

Dalam operasi tersebut, terungkap adanya praktik suap senilai Rp55,5 juta yang melibatkan pihak direksi Krakatau Steel terkait proses pengadaan.

Artikel Terkait

Pengendali WINR Makin Rajin Jual Jutaan Saham di FCA, Begini Alasannya

Pemegang saham pengendali PT Winner Nusantara Jaya Tbk. (WINR), Pemenang Nusantara Internasional kembali melakukan penjualan sebanyak 1.592.400 saham di pasar.

Pemegang Saham POOL Tolak Auditor dan Tunda Perubahan Pengurus

PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 20 Juli 2026 dengan tingkat kehadiran pemegang saham yang mewakili 1,34 miliar saham atau sekitar 57,43% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.

HYGN Ungkap Investor Asing Masuk, Borong 21 Juta Saham Harga Senyap

PT Ecocare Indo Pasifik Tbk (HYGN) menyampaikan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait adanya pembelian saham Perseroan oleh investor asing yang nilainya dikategorikan material.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru