back to top

Free Float Susut, Ini Pemilik Manfaat Akhir Grup Tjokro (GPSO)

Emitentrust.com – Struktur kepemilikan saham PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) mengalami perubahan tipis. Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek (LBRE) per 31 Maret 2026, porsi saham free float tercatat sebesar 49,91%, turun dari 51,05% pada bulan sebelumnya.

Penurunan free float ini mencerminkan berkurangnya porsi saham yang beredar di publik, meski secara total jumlah saham tercatat tetap di level 666,75 juta saham.

Dari sisi pemegang saham di atas 5%, PT PIMSF tetap menjadi pemegang saham terbesar dengan kepemilikan 48,95% saham atau setara 326,37 juta saham.

Sementara itu, kepemilikan publik (non-warkat) tercatat sekitar 340,37 juta saham atau setara 51,05%, meski tidak seluruhnya masuk kategori free float karena adanya pengecualian sesuai regulasi Bursa.

Jumlah pemegang saham juga mengalami penurunan dari Februari 2026 sebanyak 4.739 investor sedangkan pada Maret 2026 sebanyak 4.562 investor. Artinya, terdapat penurunan sebanyak 177 investor,

Menariknya, jajaran manajemen dan komisaris nyaris tidak memiliki saham signifikan. Salah satu direksi, Dionysius Tjokro, hanya memiliki 14.500 saham atau kurang dari 0,01%.

Dalam laporan tersebut, perseroan juga mengungkap pemilik manfaat akhir (beneficial owner), yakni Kurniawan Eddy Tjokro, yang menjadi pihak pengendali utama di balik struktur kepemilikan saham.

Sebagai informasii, sosok Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, selaku Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, pernah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Agustus 2019.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa suku cadang (spare part) di PT Krakatau Steel (KRAS).

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada Yudi, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Yudi terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2019.

Dalam operasi tersebut, terungkap adanya praktik suap senilai Rp55,5 juta yang melibatkan pihak direksi Krakatau Steel terkait proses pengadaan.

Artikel Terkait

CGS Kembali Lepas Ratusan Juta Saham DILD, Sisa 5,66%

CGS International Securities Singapore PTE LTD kembali mengurangi kepemilikannya di PT Intiland Development Tbk (DILD) melalui transaksi penjualan saham pada 2 Juni 2026.

BULL Gelar RUPST 26 Juni, Akankah Bagi Dividen?

PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 26 Juni 2026 di Sampoerna Strategic Square Tower Utara, Lantai 3A Ruang Anggrek 1-3, Jakarta Selatan.

ADMG Tak Bagi Dividen, RUPS Perpanjang Bacelius Ruru dan Gautama Hartarto

PT Polychem Indonesia Tbk (ADMG) memutuskan untuk tidak membagikan dividen kepada pemegang saham untuk tahun buku 2025 setelah Perseroan masih membukukan kerugian pada periode tersebut.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru