Emitentrust.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Irvan Susandy, memberikan penjelasan terkait kriteria saham yang dapat masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC).
Irvan menjelaskan bahwa HSC merupakan daftar saham yang diumumkan oleh BEI bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang mengindikasikan adanya konsentrasi kepemilikan saham pada pihak atau kelompok investor tertentu dalam jumlah terbatas.
Penetapan saham yang masuk HSC tidak dilakukan secara sembarangan. Prosesnya ditentukan oleh komite khusus yang terdiri dari BEI dan KSEI, dengan mempertimbangkan berbagai aspek pengawasan, kondisi perusahaan tercatat, serta struktur pemegang sahamnya.
Secara mekanisme, penentuan HSC diawali dari adanya trigger factor. Saham yang memenuhi indikator tertentu akan masuk tahap evaluasi lebih lanjut melalui penilaian struktur kepemilikan saham (shareholding structure).
Beberapa faktor yang menjadi pemicu (trigger factor) antara lain:
Volatilitas harga saham yang tinggi
Aspek pengawasan pasar
Tingkat likuiditas saham
Indikasi konsentrasi kepemilikan pada pihak tertentu
Jika dari hasil penilaian tersebut saham terindikasi memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi, maka BEI akan mengumumkannya kepada publik sebagai bagian dari transparansi pasar.
Tujuan utama dari penerapan HSC adalah untuk memberikan informasi yang lebih jelas kepada investor terkait struktur kepemilikan suatu emiten, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan investasi.
Meski demikian, status HSC bukan bersifat permanen. Emiten memiliki kesempatan untuk keluar dari daftar tersebut dengan melakukan perbaikan struktur kepemilikan, seperti meningkatkan free float (refloat) atau melakukan aksi korporasi lainnya.
Apabila kondisi kepemilikan saham telah dinilai lebih tersebar dan tidak lagi terkonsentrasi, BEI akan mengumumkan pemulihan status (recovery announcement) kepada publik.


