Emitentrust.com- Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pasar modal dengan menjatuhkan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan emiten terhadap kewajiban di pasar modal, sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H, guna menciptakan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
BEI mencatat peningkatan signifikan pada beberapa jenis pelanggaran. Kenaikan paling mencolok terjadi pada kategori “lain-lain” yang melonjak hingga 50%, baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah perusahaan.
Kategori ini mencakup berbagai pelanggaran penting seperti: Ketentuan free float, Laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi/sukuk, Laporan eksplorasi perusahaan tambang dan Kesalahan penyajian laporan keuangan dan keterbukaan informasi
Selain itu, Sanksi Public Expose naik 14% dan Sanksi laporan keuangan meningkat 5%.
Di sisi lain, beberapa jenis pelanggaran justru mengalami penurunan:
Permintaan penjelasan turun 9% dan Laporan bulanan registrasi efek turun 10%
Dari sisi jumlah emiten, Sanksi terkait laporan keuangan turun 29%. Registrasi efek turun 10%
Tak hanya menghukum, BEI juga aktif melakukan pembinaan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas emiten, antara lain: Sosialisasi regulasi pasar modal & pelaporan XBRL Edukasi untuk emiten baru dan yang belum memenuhi free float. Program compliance refreshment dan Workshop, seminar, hingga one-on-one meeting
Selain itu, BEI juga telah menerbitkan Peraturan Bursa Nomor I-A per 31 Maret 2026 untuk memperkuat standar pencatatan dan daya saing perusahaan tercatat.
BEI secara rutin mempublikasikan data sanksi melalui situs resminya sebagai bentuk transparansi. Langkah ini diharapkan menjadi acuan investor dalam mengambil keputusan sekaligus mendorong peningkatan kualitas emiten.
Ke depan, BEI menegaskan akan terus memperketat pengawasan, meningkatkan pembinaan dan menjatuhkan sanksi tegas atas pelanggaran


