Emitentrust.com –PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) resmi mengumumkan penyelesaian transaksi pengambilalihan saham yang menyebabkan perubahan pengendalian Perseroan.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan Selasa (12/5), PT Rama Indonesia telah merampungkan akuisisi sebanyak 2,47 miliar saham DPUM milik pengendali lama, PT Pandawa Putra Investama.
Jumlah saham yang diambil alih tersebut setara dengan 59,24% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.
Transaksi pembelian dilakukan pada 8 Mei 2026 dengan harga Rp88 per saham. Dengan demikian, total nilai akuisisi mencapai sekitar Rp217,65 miliar.
Sekretaris Perusahaan DPUM, Julius Siwalette, menyampaikan bahwa aksi korporasi tersebut mengakibatkan perubahan pengendalian sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2018.
“Pengambilalihan menyebabkan adanya perubahan pengendalian atas Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018,” ujar Julius dalam laporan tertulisnya.
Meski terjadi perubahan pemegang saham pengendali, manajemen menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Sebagai tindak lanjut atas status pengendali baru, PT Rama Indonesia juga menyatakan komitmennya untuk memenuhi seluruh kewajiban regulasi pasar modal, termasuk pelaksanaan mandatory tender offer atau penawaran tender wajib kepada pemegang saham publik lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
PT Dua Putra Utama Makmur Tbk merupakan emiten yang bergerak di sektor industri perikanan dan perdagangan dengan fokus bisnis pengolahan hasil laut dan ekspor produk perikanan.
Pada perdagangan hari ini Saham DPUM turun 3 persen ke level Rp195.


