Emitentrust.com – PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk (RBMS) memutuskan tidak membagikan dividen kepada pemegang saham untuk tahun buku 2025 berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 22 Mei 2026.
Dalam risalah rapat yang disampaikan Perseroan, RUPST dihadiri pemegang saham yang mewakili 1,52 miliar saham atau setara 57,26% dari total saham dengan hak suara sah.
Pada agenda penggunaan laba bersih, pemegang saham menyetujui penetapan penggunaan laba neto Perseroan tahun buku 2025 tanpa pembagian dividen tunai.
Selain itu, pemegang saham juga menyetujui laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan dengan laporan tertanggal 27 Maret 2026.
RUPS turut memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025.
Dalam agenda lainnya, pemegang saham memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026 sekaligus menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya.
Sementara itu, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Perseroan menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris.
RBMS memberhentikan dengan hormat Hamonangan Sianipar dari jabatan Komisaris Utama dan Komisaris Independen. Posisi tersebut selanjutnya diisi oleh Selamat yang resmi diangkat sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen Perseroan.
Dengan keputusan tersebut, susunan Direksi dan Dewan Komisaris RBMS menjadi sebagai berikut:
Direktur Utama dijabat Deddy Indrasetiawan, Direktur oleh Nur Anisa Nusuqi, Komisaris Utama dan Komisaris Independen oleh Selamat, serta Michella Ristiadewi sebagai Komisaris.
Pada perdagangan hari ini Senin (25/5) saham RBMS naik 2,8 persen ke level Rp72.


