Emitentrust.com – PT Paragon Karya Perkasa Tbk. (PKPK) melalui anak usahanya, PT Tri Oetama Persada, resmi memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan kuota produksi sebesar 3 juta metrik ton untuk tahun 2026.
Persetujuan tersebut dinilai menjadi katalis positif bagi perseroan dalam memperkuat operasional dan meningkatkan kinerja keuangan sepanjang tahun berjalan.
Pada Triwulan I 2026, PKPK mencatatkan penjualan batubara sebesar 264.516 metrik ton dengan pendapatan mencapai Rp196,53 miliar. Dari capaian tersebut, perseroan berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp26,05 miliar.
Manajemen menilai, dengan kuota produksi baru sebesar 3 juta MT, kinerja perseroan berpotensi meningkat signifikan baik dari sisi pendapatan maupun profitabilitas.
Direktur Utama PKPK, Haryanto Sofian, mengatakan persetujuan RKAB memberikan kepastian bagi perusahaan dalam menjalankan target operasional dan produksi yang telah ditetapkan.
“Persetujuan RKAB ini memberikan kepastian bagi Perseroan dalam menjalankan rencana operasional dan target produksi yang telah ditetapkan. Perseroan optimistis dapat memperkuat kontribusi pendapatan, meningkatkan efisiensi operasional, serta menciptakan nilai tambah jangka panjang bagi para pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Haryanto.
Selain mengejar pertumbuhan produksi, perseroan juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai prinsip Good Mining Practice, kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Dengan tambahan kuota produksi tersebut, PKPK berpotensi memperkuat posisinya di sektor pertambangan batubara nasional sekaligus membuka peluang peningkatan kinerja pada tahun 2026.


