Emitentrust.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan bahwa saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) masuk dalam kategori Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (High Shareholding Concentration/HSC).
Berdasarkan pengumuman BEI Nomor Peng-00011-HSC/BEI.WAS/05-2026 dan KSEI Nomor KSEI-3492/DIR/0526 tertanggal 29 Mei 2026, struktur kepemilikan saham TCPI per 25 Mei 2026 menunjukkan bahwa sejumlah terbatas pemegang saham secara agregat menguasai 94,10% dari total saham perseroan dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat.
Meski demikian, BEI menegaskan bahwa pengumuman ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun ketentuan yang berlaku di pasar modal.
Status High Shareholding Concentration merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi kepada investor agar memahami struktur kepemilikan saham emiten. tulis Pengumuman BEI yang ditandatangani Direktur BEI, Kristian S. Manullang, serta Direktur KSEI, Eqy Essiqy pada 30 Mei 2026.
Pada perdagangan Jumat (29/5) saham TCPI berada di level Rp10.850. Dalam sepekan terakhir ambles 3,65 persen. Dalam sebulan anjlok 5,65 persen.


