back to top

Millennium Pharmacon (SDPC) Siapkan Dividen Minimalis, Catat Jadwalnya

Emitentrust.com – PT Millennium Pharmacon International Tbk (SDPC) resmi mengumumkan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025 sebesar Rp3,822 miliar. Keputusan tersebut telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 25 Mei 2026.

Berdasarkan keterbukaan keterangan resmi perseroan pada Selasa (2/6) disebutkan, setiap pemegang saham akan memperoleh dividen sebesar Rp3 per saham.

Manajemen SDPC menyampaikan total dana yang dialokasikan untuk pembagian dividen mencapai Rp3.822.000.000. Pembagian dividen ini menjadi bentuk apresiasi perseroan kepada para pemegang saham atas dukungan terhadap kinerja perusahaan sepanjang tahun 2025.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi akan berlangsung pada 5 Juni 2026, sedangkan ex dividen di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 8 Juni 2026.

Untuk pasar tunai, cum dividen ditetapkan pada 9 Juni 2026 dan ex dividen pada 10 Juni 2026.

Adapun pemegang saham yang berhak menerima dividen adalah investor yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 9 Juni 2026 atau recording date.

Perseroan menjadwalkan pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham pada 26 Juni 2026.

Pada perdagangan hari ini Selasa (2/6) saham SDPC naik 1 persen di level Rp190.

Artikel Terkait

IHSG Tutup Akhir Pekan Bergairah! KLBF dan TLKM Pimpin LQ45

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan akhir pekan, Jumat (17/7/2026), di zona hijau. IHSG menguat 67,32 poin atau 1,10% ke level 6.175,53, didorong penguatan mayoritas sektor serta aksi beli pada sejumlah saham berkapitalisasi besar.

MSCI Ubah Aturan Saham Extreme Price Increase, Berlaku Mulai Review Agustus 2026

Penyedia indeks global MSCI Inc. mengumumkan perubahan metodologi penyaringan saham yang mengalami Extreme Price Increase (EPI).

KREN Kantongi Restu Buyback Saham Rp50M

PT Quantum Clovera Investama Tbk. (KREN) memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp50 miliar.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru