Emitentrust.com – PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) memperoleh persetujuan penuh dari pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B atas usulan waiver atau pengesampingan ketentuan financial covenant untuk tahun buku 2025 dan 2026.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu) yang digelar pada 10 Juli 2026 di Plaza PP – Wisma Subiyanto, Jakarta Timur.
Dalam rapat tersebut, pemegang sukuk yang hadir dan/atau diwakili mewakili nilai pokok sukuk sebesar Rp290 miliar atau 98,31% dari total sukuk yang masih beredar senilai Rp295 miliar. Dengan tingkat kehadiran tersebut, kuorum rapat dinyatakan telah terpenuhi sehingga keputusan yang diambil sah dan mengikat seluruh pemegang sukuk.
Direktur Keuangan PTPP, Faizal Rahmad, mewakili perseroan menyampaikan permohonan persetujuan atas waiver ketentuan financial covenant untuk tahun buku Desember 2025 dan Desember 2026.
Selain itu, perseroan juga mengusulkan pemberian kuasa kepada wali amanat untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagai tindak lanjut atas keputusan rapat, sekaligus pembebasan wali amanat dari segala tuntutan yang mungkin timbul di kemudian hari.
Dalam proses pembahasan agenda, tidak terdapat pertanyaan maupun pendapat dari para pemegang sukuk. Selanjutnya, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara secara tertulis sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Hasilnya, seluruh suara yang hadir atau sebanyak 290 miliar suara, setara dengan nilai pokok sukuk Rp290 miliar, menyatakan setuju terhadap seluruh usulan perseroan. Tidak terdapat suara yang menolak maupun abstain, sehingga tingkat persetujuan mencapai 100% dari pemegang sukuk yang hadir.
Dengan keputusan tersebut, RUPSu menyetujui tiga poin utama, yakni pemberian waiver atas ketentuan financial covenant untuk tahun buku 2025 dan 2026, pemberian kuasa kepada wali amanat untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, serta pembebasan wali amanat dari segala tuntutan yang dapat timbul di kemudian hari.
Persetujuan ini memberikan ruang bagi PTPP untuk memperoleh relaksasi atas pemenuhan persyaratan keuangan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B, tanpa mengubah hak-hak pemegang sukuk lainnya.


