Emitentrust.com – PT Radana Bhaskara Finance Tbk (HDFA) memutuskan untuk tidak membagikan dividen tunai kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 26 Mei 2026.
Dalam rapat yang dihadiri pemegang saham mewakili 6,04 miliar saham atau 92,38% dari total saham dengan hak suara, seluruh agenda memperoleh persetujuan bulat.
Selain menyetujui laporan tahunan dan laporan keuangan tahun buku 2025, pemegang saham juga mengesahkan laporan pengawasan Dewan Komisaris serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pelaksanaan tugas sepanjang tahun buku 2025.
Dalam agenda perubahan pengurus, pemegang saham menerima pengunduran diri Josephine Regina Dameria Sambajon dari jabatan Direktur Perseroan. Dengan demikian, susunan Direksi HDFA kini terdiri dari Lim Eng Khim sebagai Direktur Utama, Setiawan Nurtjahja sebagai Direktur, dan Adji Anggono sebagai Direktur.
Sementara itu, susunan Dewan Komisaris tetap dipimpin Gottfried Tampubolon sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, didampingi Chan Kiat, Syahnan Poerba, dan Rahardja Alimhamzah.
Pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), pemegang saham juga memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk menjaminkan, mengalihkan, atau melepaskan sebagian besar maupun seluruh aset Perseroan guna memperoleh pinjaman atau pendanaan dari dalam maupun luar negeri hingga penyelenggaraan RUPS Tahunan tahun 2027.
Persetujuan tersebut sekaligus memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi untuk mengeksekusi langkah pendanaan yang dianggap diperlukan guna mendukung kebutuhan bisnis dan pengembangan usaha Perseroan di masa mendatang.
Selain itu, pemegang saham juga menyetujui pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026, serta menetapkan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris dengan besaran yang tidak melebihi tahun sebelumnya.


