back to top

WGSH Private Placement 208,5 juta Saham, Pemilik Terdilusi 19,5%

Emitentrust.com – PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH) berencana melaksanakan aksi korporasi berupa Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement dengan menerbitkan sebanyak 208,5 juta saham baru. Dana hasil aksi korporasi ini akan digunakan untuk pengembangan usaha dan modal kerja Perseroan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Perseroan pada 4 Juni 2026, private placement tersebut akan menyebabkan terjadinya dilusi kepemilikan para pemegang saham eksisting, termasuk pemegang saham pengendali.

Sebelum aksi korporasi, pemegang saham terbesar WGSH adalah PT Walden Global Services dengan kepemilikan 764,29 juta saham atau 36,66%. Setelah private placement, porsinya akan terdilusi menjadi 33,32%. Sementara itu, kepemilikan PT Wynfield Global Ventures turun dari 11,44% menjadi 10,40%, dan PT Pusaka Mas Persada berkurang dari 9,28% menjadi 8,44%.

Direktur Utama WGSH, Hendy Rusli, menjelaskan bahwa calon investor PMTHMETD nantinya akan memiliki 208,5 juta saham baru atau setara 9,09% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah transaksi selesai.

Selain pemegang saham institusi, kepemilikan sejumlah pemegang saham individu juga akan mengalami dilusi. Kepemilikan Ikin Wirawan turun dari 12,38% menjadi 11,26%, sedangkan porsi masyarakat dengan kepemilikan di bawah 5% berkurang dari 21,15% menjadi 19,23%.

Perseroan menegaskan bahwa aksi korporasi ini dilakukan bukan untuk memperbaiki posisi keuangan, melainkan sebagai langkah strategis guna mendukung ekspansi bisnis dan memperkuat kebutuhan modal kerja di tengah pengembangan usaha yang sedang dijalankan.

Dengan nilai nominal saham sebesar Rp20 per saham, total nilai nominal saham baru yang akan diterbitkan mencapai Rp4,17 miliar. Adapun harga pelaksanaan PMTHMETD dan identitas calon investor masih akan ditentukan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika memperoleh persetujuan pemegang saham, pelaksanaan PMTHMETD dapat dilakukan dalam periode maksimal dua tahun sejak tanggal persetujuan RUPSLB, yakni mulai 19 Juni 2026 hingga 19 Juni 2028.

Artikel Terkait

DOID Ungkap Masih Pegang 293,84 Juta Saham Treasuri

PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID) melaporkan belum melakukan pengalihan kembali saham hasil pembelian kembali (buyback) selama periode yang berakhir pada 30 Juni 2026.

BEI Interogasi NAYZ, Kas Rp78M Mau Akuisisi dan Siapkan Rights Issue

ursa Efek Indonesia (BEI) kembali meminta penjelasan lanjutan kepada PT Hassana Boga Sejahtera Tbk (NAYZ) terkait rencana pengambilalihan Perseroan oleh Saiko Consultancy Pte Ltd (Saiko).

HATM Private Placement, Investor Asal Tiongkok Standby Buyer?

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 1.51% ke level 6.430 pada sesi 1 perdagangan Kamis (23/7). Di tengah sentimen positif tersebut, saham PT Habco Trans Maritima Tbk (HATM)

Populer 7 Hari

Berita Terbaru