Emitentrust.com – PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) menegaskan kegiatan operasional dan kondisi keuangan perseroan tetap berjalan normal meski sempat menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam keterangannya Jumat (5/6) manajemen ADCP mengungkapkan bahwa perseroan menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Mei 2026 terkait permohonan PKPU yang diajukan oleh Regy Rahim, Harjuna Arumbinang yang bertindak atas nama CV Bira Putra Sukses, serta Mulyadi yang bertindak atas nama CV Adiya Gumilang Nusantara.
Permohonan tersebut tercatat dalam register perkara tertanggal 11 Mei 2026 dan diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun demikian, ADCP menyampaikan bahwa perkara tersebut telah berakhir dengan putusan penolakan PKPU. Perseroan menegaskan putusan tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun kegiatan operasional perusahaan.
“Atas putusan penolakan PKPU tersebut, tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan sehingga Perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan usaha sebagaimana biasa,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.
Selain itu, emiten properti yang fokus pada pengembangan kawasan berbasis transit (transit oriented development/TOD) tersebut memastikan tidak terjadi kondisi wanprestasi atau default atas berbagai kewajiban pembiayaan yang dimiliki perseroan.
Manajemen menegaskan seluruh kewajiban terkait obligasi, sukuk maupun fasilitas kredit lainnya tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, perseroan tetap dapat melanjutkan aktivitas bisnis dan proyek-proyek pengembangannya tanpa gangguan yang berarti.
ADCP merupakan anak usaha dari PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang bergerak di sektor properti dan pengembangan kawasan terpadu berbasis transportasi massal.


