back to top

Dua Direktur SCCO Kompak Resign, Ada Apa?

Emitentrust.com – PT Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk (SCCO) mengumumkan pengunduran diri dua anggota Direksinya, yakni Sani Iskandar Darmawan dan Teddy Rustiadi.

Corporate Secretary SCCO, Risti Saka, dalam keterangannya Selasa (9/6) menyampaikan bahwa Perseroan telah menerima surat pengunduran diri kedua direktur tersebut pada 8 Juni 2026.

Manajemen menjelaskan, pengunduran diri Sani Iskandar Darmawan dan Teddy Rustiadi selanjutnya akan dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan.

“Pengunduran diri tersebut akan dimintakan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan,” ujar manajemen dalam keterbukaan informasi.

Perseroan menegaskan bahwa pengunduran diri kedua direktur tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, kinerja keuangan maupun kelangsungan usaha perusahaan.

“Kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tulis manajemen.

Sebagai informasi, Sani Iskandar Darmawan dan Teddy Rustiadi diangkat sebagai anggota Direksi SCCO berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2022 yang dituangkan dalam Akta Nomor 3 tanggal 7 Juni 2022.

Hingga saat ini Perseroan belum mengungkapkan alasan pengunduran diri kedua direktur tersebut.

Artikel Terkait

Semua Sektor Rontok! IHSG Ambruk Hampir 2% di Akhir Pekan

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali ditutup di zona merah pada perdagangan Jumat (24/7/2026), memperpanjang tren pelemahan menjadi tiga hari berturut-turut. IHSG merosot 118 poin atau 1,88% ke level 6.196,43

Pengendali FAPA Jual 5,31 Juta Saham, Raup Rp38,56 Miliar

Pemegang saham pengendali PT FAP Agri Tbk (FAPA), Prinsep Indo Hld, melakukan aksi divestasi dengan melepas sebagian kepemilikan sahamnya di perseroan.

ASMI Siapkan Buyback Saham Rp17,92 Miliar

PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham dengan menyiapkan dana maksimal Rp17,92 miliar, termasuk biaya perantara

Populer 7 Hari

Berita Terbaru