Emitentrust.com – PT Habco Trans Maritima Tbk (HATM) memutuskan membagikan dividen tunai sebesar Rp17,36 miliar atau Rp2 per saham kepada para pemegang saham dari laba bersih tahun buku 2025.
Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 9 Juni 2026 dengan tingkat kehadiran mencapai 86,62% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 yang mencapai Rp97,14 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp16,8 miliar dialokasikan sebagai dana cadangan, sementara Rp17,36 miliar dibagikan sebagai dividen tunai. Adapun sisa laba bersih dibukukan sebagai laba ditahan untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan ke depan.
Perseroan menetapkan pembayaran dividen tunai paling lambat pada 8 Juli 2026, dengan tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak menerima dividen (recording date) pada 22 Juni 2026.
Selain menyetujui penggunaan laba bersih, RUPST juga menerima dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025, termasuk Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi dan Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
Pada agenda perubahan susunan pengurus, pemegang saham menyetujui pengangkatan Koay Teik Soon sebagai Komisaris Independen Perseroan.
Dengan keputusan tersebut, susunan Direksi HATM terdiri dari Andrew Kam sebagai Direktur Utama, didampingi Rita, Ian Morris Budiman, Andre Ristanto, dan Derrick Cosmas sebagai Direktur.
Sementara itu, susunan Dewan Komisaris terdiri dari Hasanul Arifin Hasibuan sebagai Komisaris Utama, Cosmas Kiardi sebagai Komisaris, serta Brikman Sinaga dan Koay Teik Soon sebagai Komisaris Independen.
RUPST juga memberikan sejumlah kewenangan strategis kepada Dewan Komisaris, termasuk menetapkan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris tahun buku 2026 serta menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026.
Selain itu, pemegang saham menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan guna menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.


