back to top

Siapkan Rp12,6T, Pengendali Baru MAPI Tetapkan Harga Tender Offer Rp1.550 per saham

Emitentrust.com – Pengendali baru PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI), Pacific Universal Investments Pte. Ltd., resmi meluncurkan Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer/MTO) dengan nilai maksimal mencapai Rp12,61 triliun. Penawaran dilakukan kepada pemegang saham publik setelah rampungnya pengambilalihan 51% saham MAPI pada Mei 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi, Pacific Universal Investments Pte. Ltd. sebelumnya telah mengakuisisi 8,466 miliar saham MAPI atau setara 51% dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dari PT Satya Mulia Gema Gemilang pada 8 Mei 2026. Akuisisi tersebut menjadikan Pacific Universal Investments sebagai pengendali baru emiten ritel terbesar di Indonesia itu.

Sesuai ketentuan POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, perubahan pengendali mewajibkan dilaksanakannya Penawaran Tender Wajib kepada seluruh pemegang saham publik.

Untuk melaksanakan aksi korporasi tersebut, Pacific Universal Investments menunjuk Samudra Investment Pte. Ltd. (SIPL) dan Ocean Continuum Pte. Ltd. (OCPL). Kedua entitas tersebut akan menjadi pihak pelaksana tender offer dengan dukungan pendanaan yang telah dipastikan tersedia.

Penawaran Tender Wajib ditujukan kepada sebanyak-banyaknya 8,134 miliar saham publik atau setara 49% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh MAPI. Harga tender ditetapkan sebesar Rp1.550 per saham.

Dengan jumlah saham yang menjadi objek tender mencapai 8,134 miliar lembar, total nilai dana yang disiapkan untuk pelaksanaan tender offer mencapai sekitar Rp12,61 triliun.

Perseroan menegaskan aksi korporasi ini tidak akan mengubah arah bisnis maupun status perusahaan. Pengendali baru menyatakan tidak memiliki rencana untuk melakukan likuidasi, delisting dari Bursa Efek Indonesia, mengubah status menjadi perusahaan tertutup (go private), maupun mengubah kebijakan dividen Perseroan.

PT Indo Premier Sekuritas ditunjuk sebagai perusahaan efek yang bertindak sebagai pelaksana Penawaran Tender Wajib. Periode penawaran berlangsung mulai 18 Juni 2026 hingga 17 Juli 2026, sedangkan pembayaran kepada pemegang saham yang berpartisipasi dijadwalkan pada 29 Juli 2026.

Artikel Terkait

OJK Resmi Umumkan Calon Direksi BEI 2026-2030, Efektif Setelah RUPST 29 Juni

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan daftar calon anggota Direksi PT Bursa Efek Indonesia untuk masa jabatan 2026-2030. Penetapan tersebut tertuang dalam surat OJK Nomor SR-10/D.04/2026 tertanggal 17 Juni 2026.

AMMN, DEWA dan BRPT Bersinar di Tengah Pelemahan IHSG

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan Kamis (18/6/2026) di zona merah setelah terkoreksi 48,40 poin atau 0,78% ke level 6.172,34.

SRO dan OJK Perkuat Reformasi Transparansi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pasar modal yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI),

Populer 7 Hari

Berita Terbaru