Emitentrust.com – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) Tahap VI dengan menerbitkan 178.685.260 saham baru. Aksi korporasi tersebut merupakan bagian dari program konversi utang kepada kreditur menjadi ekuitas dengan total nilai mencapai Rp9,08 miliar.
Berdasarkan keterbukaan informasi Perseroan, PMTHMETD Tahap VI dilaksanakan pada 22 Juni 2026 dan saham hasil konversi mulai efektif dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada 23 Juni 2026. Harga konversi ditetapkan sebesar Rp50,81 per saham dengan nilai nominal Rp50 per saham.
Melalui aksi korporasi ini, Perseroan menerbitkan 178,69 juta saham baru yang diberikan kepada sejumlah kreditur dagang sebagai pelaksanaan Perjanjian Perdamaian (homologasi) hasil proses PKPU yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Total nilai utang yang dikonversi menjadi saham mencapai Rp9.078.998.305.
Penerima saham terbesar dalam konversi tahap ini adalah PT Wijaya Karya Beton yang memperoleh 155.891.759 saham dari nilai tagihan yang dikonversi sebesar Rp7,92 miliar. Selain itu, Padmas menerima 7.527.968 saham, Pos Logistik Indonesia 5.902.164 saham, Samudera Pratama Mandiri 4.543.396 saham, Pasto Sinar Teknik 3.908.295 saham, Putra Bahari Mandiri 909.809 saham, serta Perusahaan Perdagangan Indonesia menerima 1.869 saham.
Perseroan menjelaskan bahwa PMTHMETD Tahap VI merupakan implementasi konversi utang menjadi ekuitas sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui perkara PKPU WSBP pada 2022.
Setelah pelaksanaan PMTHMETD Tahap VI, jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh Perseroan meningkat menjadi 56.959.163.746 saham. Langkah ini menjadi bagian dari upaya restrukturisasi keuangan Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan sekaligus menurunkan beban kewajiban kepada kreditur.


