Emitentrust.com – PT Geoprima Solusi Tbk. (GPSO) memberikan penjelasan lanjutan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait sejumlah pertanyaan mengenai rencana akuisisi aset produksi dari PT Jaya Indah Casting (JIC), rencana penjualan aset hasil IPO, hingga klasifikasi piutang usaha dalam laporan keuangan.
Dalam surat tanggapan atas permintaan penjelasan lanjutan BEI, perseroan menegaskan mesin dan peralatan produksi yang akan diakuisisi dari JIC diperkirakan masih memiliki sisa umur ekonomis aktual sekitar delapan tahun sejak tanggal transaksi pembelian.
Estimasi tersebut didasarkan pada evaluasi kondisi fisik aset, tingkat utilisasi, riwayat penggunaan, program pemeliharaan, serta pengalaman operasional terhadap aset sejenis.
Perseroan menekankan bahwa umur ekonomis aktual berbeda dengan umur ekonomis akuntansi yang digunakan untuk perhitungan penyusutan dalam laporan keuangan.
Selain menjelaskan aset produksi, GPSO juga merespons pertanyaan BEI terkait rencana penjualan aset berupa ruko dan lidar yang sebelumnya dibeli menggunakan dana hasil penawaran umum.
Perseroan menyatakan akan mempertimbangkan penggunaan jasa penilai independen untuk memperoleh nilai pasar yang wajar sebelum transaksi dilakukan. Penentuan harga juga akan memperhatikan kondisi pasar, karakteristik aset, kondisi fisik, serta faktor-faktor relevan lainnya.
GPSO menegaskan seluruh proses penjualan aset akan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan pasar modal. Dana hasil divestasi tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan usaha sehingga diharapkan memberikan manfaat bagi seluruh pemegang saham, termasuk investor publik.
Di sisi laporan keuangan, GPSO turut meluruskan penjelasan sebelumnya mengenai piutang usaha yang sempat disebut bernilai negatif Rp29,6 juta per Maret 2026.
Perseroan menegaskan saldo piutang usaha sebenarnya tidak bernilai negatif. Angka Rp29,6 juta merupakan mutasi bersih piutang selama periode berjalan akibat penerimaan pembayaran piutang lebih besar dibandingkan penambahan piutang baru, sehingga secara neto terjadi penurunan saldo piutang.
BEI juga meminta klarifikasi mengenai piutang usaha yang masih diklasifikasikan sebagai aset lancar sejak 2024 meski belum terselesaikan hingga Maret 2026.
Menanggapi hal tersebut, GPSO menyatakan tidak terdapat kesalahan penilaian (assessment) manajemen. Menurut perseroan, klasifikasi pada laporan keuangan 2024 dilakukan berdasarkan informasi, kondisi pelanggan, dan ekspektasi penyelesaian piutang yang tersedia pada saat tanggal pelaporan.
Meski demikian, perseroan mengakui pentingnya peningkatan pengelolaan risiko kredit. Untuk itu GPSO akan memperkuat pemantauan umur piutang, evaluasi kemampuan bayar pelanggan, peninjauan asumsi kolektibilitas, dokumentasi proses penagihan, koordinasi antar divisi, serta evaluasi klasifikasi aset pada setiap periode pelaporan.
Soal pos piutang lain-lain dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) per 31 Maret 2026.
GPSO menjelaskan bahwa piutang kepada PT Geoprima Sistem Indonesia (GSI), PT Exsa Internasional (EI), dan PT Duta Omega Indonesia (DOI) tidak lagi diklasifikasikan sebagai piutang usaha meskipun berasal dari transaksi bisnis pada periode sebelumnya.
Menurut perseroan, penyelesaian sejumlah transaksi tersebut telah dialihkan kepada ketiga entitas tersebut berdasarkan kesepakatan para pihak. Dengan demikian, pada tanggal pelaporan GPSO tidak lagi memiliki tagihan langsung kepada pelanggan akhir, melainkan hak tagih kepada GSI, EI, dan DOI atas pengambilalihan kewajiban penyelesaian transaksi.
“Berdasarkan substansi ekonomi transaksi pada tanggal pelaporan, saldo tersebut lebih tepat disajikan sebagai piutang lain-lain dibandingkan piutang usaha,” tulis manajemen dalam menjawab surat BEI pada Kamis (25/6).
Sementara itu, piutang kepada Karnadi Margaka dan PT Pulogadung Industry Machine SF (PIMS) juga dipastikan bukan berasal dari aktivitas penjualan barang maupun jasa kepada pelanggan.
Perseroan menjelaskan piutang tersebut muncul dari kebutuhan operasional pada masa transisi pengelolaan usaha setelah perubahan manajemen dan pengendalian perusahaan. Transaksi tersebut berkaitan dengan dukungan pendanaan dan pengeluaran operasional yang kemudian menimbulkan hak tagih bagi perseroan.
Menjawab pertanyaan BEI mengenai penyajian tanggal pemberian dan jatuh tempo piutang, GPSO mengakui sebelumnya tidak menggunakan format yang diminta bursa karena transaksi piutang bersifat berulang (revolving) dan jumlahnya cukup banyak. Perseroan memilih menyajikan rekapitulasi saldo agar lebih representatif.
Dalam penjelasan terbarunya, GPSO kemudian merinci daftar piutang lain-lain dengan total mencapai Rp6,86 miliar per 31 Maret 2026.
Piutang terbesar berasal dari PT Geoprima Sistem Indonesia sebesar Rp3,97 miliar, disusul PT Exsa Internasional Rp2,41 miliar dan PT Duta Omega Indonesia Rp352,34 juta. Selain itu terdapat piutang kepada Karnadi Margaka sebesar Rp43 juta, PT Pulogadung Industry Machine SF Rp4,6 juta, PT Sujatim Kavipa Shipping Rp4,88 juta, serta pinjaman karyawan sebesar Rp77 juta.
Perseroan juga mengungkapkan bahwa piutang kepada PT Pulogadung Industry Machine SF telah dilunasi pada 17 Juni 2026, sedangkan piutang PT Sujatim Kavipa Shipping telah diselesaikan pada 9 April 2026.
BEI turut mempertanyakan mengapa terdapat piutang lain-lain yang telah melewati jatuh tempo lebih dari 365 hari namun sebelumnya masih diklasifikasikan sebagai aset lancar.
Menanggapi hal tersebut, GPSO menegaskan penyajian laporan keuangan tahun 2024 dan 2025 bukan merupakan kesalahan penilaian (assessment) manajemen. Perseroan menyebut klasifikasi aset dilakukan berdasarkan ekspektasi penyelesaian piutang pada saat laporan keuangan disusun.
Menurut perseroan, keterlambatan pelunasan yang terjadi hingga melewati satu tahun merupakan perkembangan yang muncul setelah tanggal pelaporan dan dipengaruhi dinamika penagihan maupun kondisi debitur.
Menanggapi pertanyaan BEI mengenai piutang lain-lain yang tidak dikenakan bunga maupun jaminan, perseroan mengakui kondisi tersebut memiliki risiko kredit yang lebih tinggi dibandingkan piutang yang dilengkapi mekanisme pengamanan.
Namun, saat transaksi dilakukan, manajemen meyakini seluruh piutang dapat diselesaikan dalam jangka pendek berdasarkan hubungan bisnis yang telah terjalin, karakteristik transaksi, serta kemampuan pembayaran masing-masing pihak.
Perseroan mengakui terdapat sejumlah piutang yang penyelesaiannya melampaui perkiraan awal hingga melewati jatuh tempo lebih dari 365 hari. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko keterlambatan penerimaan kas.
Meski demikian, GPSO menyatakan hingga saat ini masih melakukan penagihan secara aktif dan telah memperoleh komitmen penyelesaian dari para debitur. Manajemen juga meyakini piutang tersebut masih dapat ditagih sesuai nilai tercatat atau telah mempertimbangkan pembentukan cadangan kerugian sesuai ketentuan akuntansi.
Dalam penjelasan kepada BEI, GPSO juga mengungkap perkembangan terbaru penyelesaian piutang. Perseroan menyebut PT Sujatim Kavipa Shipping telah melunasi seluruh kewajibannya pada 9 April 2026, sedangkan PT Pulogadung Industry Machine SF (PIMS) telah menyelesaikan kewajibannya pada 17 Juni 2026.
Sementara itu, sisa piutang lain-lain yang telah berumur lebih dari 365 hari ditargetkan seluruhnya dapat dilunasi paling lambat pada 30 Juni 2026. Adapun piutang yang belum jatuh tempo tetap dipantau secara aktif sesuai jadwal pembayaran.
BEI juga mempertanyakan apakah keterlambatan penyelesaian piutang tersebut mencerminkan penurunan kualitas kewajaran transaksi dengan pihak berelasi.
Menjawab hal itu, GPSO menegaskan keterlambatan pembayaran memang menjadi indikator yang perlu dievaluasi dalam pengelolaan risiko kredit. Namun, kondisi tersebut tidak otomatis membuat transaksi menjadi tidak wajar.
Menurut perseroan, pada saat transaksi dilakukan seluruh keputusan telah didasarkan pada tujuan transaksi, hubungan bisnis, serta kemampuan pembayaran pihak berelasi berdasarkan informasi yang tersedia saat itu.
Sebagai langkah perbaikan, GPSO berkomitmen memperkuat proses evaluasi transaksi dengan pihak berelasi melalui kajian yang lebih komprehensif terhadap kemampuan pembayaran, penetapan batas waktu penyelesaian yang lebih jelas, peningkatan pemantauan umur piutang, serta evaluasi berkala atas kolektibilitas piutang.
Selain membahas piutang, GPSO juga memberikan penjelasan mengenai penggunaan dana hasil IPO untuk renovasi dan penambahan bangunan pada 2025 yang kemudian direncanakan untuk dijual setelah perusahaan diambil alih PT PIMSF Pulogadung.
Perseroan menjelaskan investasi tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional dan rencana pengembangan usaha yang berlaku saat itu. Realisasi penggunaan dana IPO juga dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan proyek, kebutuhan bisnis, serta efisiensi penggunaan dana.
Menurut GPSO, keputusan untuk mendivestasikan aset tersebut bukan disebabkan penggunaan dana IPO yang tidak tepat, melainkan merupakan konsekuensi dari perubahan strategi bisnis setelah terjadinya perubahan pengendalian perusahaan oleh PT PIMSF Pulogadung.
Perseroan menyatakan setelah pengambilalihan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah bisnis dan kebutuhan aset sehingga diputuskan untuk menyesuaikan portofolio aset sesuai fokus usaha yang baru.
Sebagai informasi, Group Tjokro pernah tersangkut kasus korupsi pengadaan barang dan peralatan oleh Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS (Krakatau Steel) atau KRAS Tahun 2019.


