Emitentrust.com – PT Kota Satu Properti Tbk (SATU) memutuskan tidak membagikan dividen kepada pemegang saham untuk tahun buku 2025 setelah Perseroan masih membukukan rugi bersih sebesar Rp3,28 miliar.
Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada 25 Juni 2026. Manajemen menyatakan tidak adanya pembagian dividen disebabkan Perseroan masih mencatatkan rugi bersih sebesar Rp3.278.881.701 sepanjang tahun buku 2025.
RUPST yang dihadiri pemegang saham mewakili 1.020.796.400 saham atau 74,24% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah juga menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan tahun buku 2025, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025.
Selain itu, pemegang saham menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Komite Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan gaji, honorarium, dan tunjangan anggota Direksi serta Dewan Komisaris untuk tahun 2026, yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
Dalam agenda lainnya, RUPST juga memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku 2026, termasuk menetapkan besaran honorarium dan syarat penunjukannya. Tidak terdapat perubahan susunan pengurus, dengan Momog Irnawan tetap menjabat Direktur Utama dan Arief Sugiyo sebagai Komisaris Utama hingga berakhirnya masa jabatan pada 2027.
Pada perdagangan hari ini Senin (29/6) saham SATU turun 0,71 persen ke level Rp278.


