Emitentrust.com – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) gagal memperoleh persetujuan pemegang obligasi atas usulan restrukturisasi Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019. Dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang digelar pada 29 Juni 2026, mayoritas pemegang obligasi menolak proposal restrukturisasi sehingga rapat berakhir tanpa menghasilkan keputusan.
RUPO yang diselenggarakan bersama PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat dihadiri pemegang obligasi yang mewakili nilai pokok Rp1,153 triliun atau 84,71% dari total obligasi yang masih beredar sebesar Rp1,362 triliun. Dengan tingkat kehadiran tersebut, persyaratan kuorum rapat telah terpenuhi.
Dalam rapat tersebut, Waskita menjelaskan alasan terjadinya kelalaian pembayaran bunga ke-15 hingga bunga ke-20 serta pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B. Perseroan juga memaparkan usulan skema restrukturisasi terkait pelanggaran kewajiban pembayaran obligasi maupun pemenuhan rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan auditan tahun 2023, 2024, dan 2025.
Hasil pemungutan suara menunjukkan hanya 429,5 miliar suara atau setara nilai pokok Rp429,5 miliar yang menyetujui usulan Perseroan. Sementara 708 miliar suara menolak dan 16 miliar suara menyatakan abstain. Sesuai ketentuan POJK Nomor 14 Tahun 2025, suara abstain dianggap mengikuti suara mayoritas, sehingga total suara penolakan meningkat menjadi 724 miliar suara atau sekitar 62,77% dari obligasi yang hadir.
Karena persetujuan yang diperoleh tidak mencapai batas minimal 75% dari jumlah obligasi yang hadir sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, RUPO dinyatakan tidak mengambil keputusan atas usulan restrukturisasi yang diajukan oleh Waskita. Dengan demikian, penyelesaian kewajiban pembayaran obligasi Perseroan masih menunggu langkah lanjutan dari emiten bersama para pemegang obligasi.


