Emitenttrust.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut suspensi perdagangan saham PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Pencabutan suspensi tersebut berlaku efektif mulai Sesi 4 Periodic Call Auction (PCA) pada Kamis, 9 Juli 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah Perseroan memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi penyebab penghentian sementara perdagangan saham.
Selain itu, BEI menyatakan tidak terdapat lagi kondisi lain yang menjadi dasar pemberlakuan suspensi atas saham ASMI.
Sebelumnya, saham ASMI disuspensi berdasarkan Pengumuman Bursa Nomor Peng-S-00020/BEI.PLP/06-2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Suspensi dijatuhkan sebagai sanksi atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025 bagi perusahaan tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan.
Dengan dicabutnya suspensi tersebut, saham ASMI kembali dapat diperdagangkan di Bursa. BEI juga mengimbau seluruh investor dan pelaku pasar untuk tetap memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan investasi.
Pada perdagangan hari ini Kamis (9/7) saham ASMI di FCA berada pada level Rp14.


