Emitentrust.com – PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) melaporkan free float perseroan turun menjadi 56,61% pada akhir Juni 2026 dari 57,29% pada bulan sebelumnya. Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek (LBRE), jumlah saham free float tercatat sebanyak 377.447.503 saham dari total 666.741.103 saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Dalam laporan tersebut, perseroan juga mengungkapkan bahwa Kurniawan Eddy Tjokro merupakan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO) PT Geoprima Solusi Tbk. Kurniawan Eddy Tjokro tercatat sebagai pemegang saham langsung dengan kepemilikan 0,06% saham perseroan.
Di sisi kepemilikan saham, PT PIMSF grup Tjokro tetap menjadi pemegang saham terbesar dengan kepemilikan 250.869.600 saham atau 37,63%, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 36,95%. Sementara itu, Elisa Wenardjo mempertahankan kepemilikan 35.227.500 saham atau 5,28%.
Perseroan juga melaporkan jumlah pemegang saham meningkat menjadi 4.470 SID pada akhir Juni 2026 dari 4.427 SID pada bulan sebelumnya atau bertambah 43 investor. Adapun tidak terdapat saham treasuri maupun saham yang sedang diblokir atau disita oleh otoritas.
Manajemen GPSO menegaskan seluruh informasi dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek telah disusun sesuai ketentuan Bursa Efek Indonesia, termasuk perhitungan free float yang mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V.
Sebagai informasi, sosok Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, selaku Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, pernah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Agustus 2019.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa suku cadang (spare part) di PT Krakatau Steel (KRAS).
Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada Yudi, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Yudi terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2019.
Dalam operasi tersebut, terungkap adanya praktik suap senilai Rp55,5 juta yang melibatkan pihak direksi Krakatau Steel terkait proses pengadaan.


