Emitentrust.com – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) memutuskan membubarkan sekaligus melikuidasi anak usaha tidak langsungnya, PT SBI Bangun Nusantara (SBN). Langkah tersebut merupakan bagian dari program penataan (streamlining) kelompok usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG).
Manajemen SMCB dalam keterangannya, Senin (13/7/2026), menyampaikan bahwa keputusan pembubaran tersebut mengacu pada Surat Arahan Pemegang Saham Mayoritas PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Nomor 000925/KS.08.02/SUP/50067341/2000/06.2026 tertanggal 25 Juni 2026 mengenai pembubaran dan likuidasi kelompok usaha Perseroan.
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham SBN yang ditandatangani pada 13 Juli 2026, para pemegang saham menyetujui pembubaran yang diikuti proses likuidasi PT SBI Bangun Nusantara efektif sejak tanggal keputusan tersebut. Dalam keputusan yang sama, Dudi Pramedi ditunjuk sebagai likuidator untuk menjalankan seluruh proses pembubaran sesuai anggaran dasar perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut merupakan bagian dari upaya penyederhanaan struktur usaha di lingkungan SIG Group sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas organisasi dan pengelolaan bisnis.
SMCB memastikan pembubaran dan likuidasi PT SBI Bangun Nusantara tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan.


