Emitentrust.com – Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) mengucurkan fasilitas pinjaman sebesar Rp4,36 triliun kepada anak usahanya, PT Bakrie Toll Indonesia.(BTI) sebagai bagian dari penyelesaian rangkaian aksi korporasi terkait akuisisi PT Cimanggis Cibitung Tollways.
Manajemen BNBR dalam keterangan resmi pada Kamis (30/7), mengunkapkan dana pinjaman tersebut berasal dari hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) V yang telah diterima Perseroan.
Fasilitas pinjaman senilai Rp4.362.417.779.559 itu diberikan berdasarkan Perjanjian Pengakuan Hutang yang ditandatangani Perseroan dan BTI.
Melalui fasilitas tersebut, BTI akan menggunakan seluruh dana untuk melunasi kewajiban pokok pinjamannya kepada Hartman berdasarkan Perjanjian Fasilitas BTI–Hartman serta kepada Bank Nobu berdasarkan Perjanjian Fasilitas BTI–Bank Nobu.
Dalam perjanjian tersebut, BTI mengakui memiliki kewajiban kepada Perseroan yang harus dilunasi sesuai ketentuan yang telah disepakati. Pinjaman diberikan dengan jangka waktu 12 bulan hingga 28 Juli 2027 serta dikenakan bunga 2,5% per tahun. Apabila terjadi sengketa, penyelesaiannya akan dilakukan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
BNBR menjelaskan bahwa pemberian pinjaman ini merupakan bagian dari struktur transaksi yang telah dirancang sejak awal sebagai tahapan penyelesaian keseluruhan aksi korporasi, termasuk penyelesaian kewajiban pembiayaan di tingkat BTI setelah proses akuisisi PT Cimanggis Cibitung Tollways.
Nilai transaksi tersebut tergolong sangat besar. Berdasarkan perhitungan Perseroan, fasilitas pinjaman mencapai 93,38% dari total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit per 31 Desember 2025.
Karena nilainya melebihi 50% dari ekuitas, transaksi ini dikategorikan sebagai Transaksi Material sesuai ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2020. Selain itu, transaksi juga merupakan Transaksi Afiliasi mengingat BTI merupakan perusahaan terkendali yang secara tidak langsung dimiliki Perseroan sebesar 99%.
Meski demikian, Perseroan menyatakan bahwa sesuai ketentuan POJK, transaksi afiliasi yang sekaligus memenuhi kriteria transaksi material hanya wajib mengikuti ketentuan mengenai transaksi material.
Direksi juga menegaskan bahwa pemberian fasilitas pinjaman tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha Perseroan, selain munculnya hak tagih atas pokok pinjaman yang diberikan kepada BTI.
Perseroan menyatakan transaksi ini merupakan bagian dari strategi korporasi untuk menyelesaikan struktur pembiayaan proyek sekaligus memperkuat penyelesaian seluruh rangkaian aksi korporasi yang telah direncanakan.


