Emitentrust.com – PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) akan membagikan dividen tunai interim untuk tahun buku 2026 dengan total nilai mencapai Rp50,32 miliar.
Rencana pembagian dividen interim tersebut telah diputuskan Direksi dan mendapat persetujuan Dewan Komisaris perseroan pada 7 Agustus 2026 dan menetapkan dividen interim sebesar Rp4,5 per saham.
Total dividen yang akan dibagikan mencapai Rp50.318.872.794. Pembagian dividen tersebut berasal dari kinerja keuangan perseroan hingga 30 Juni 2026.
Adapun berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2026, INPP membukukan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp56,39 miliar.
Pada periode yang sama, perseroan memiliki saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp2,44 triliun, dengan total ekuitas mencapai Rp6,76 triliun.
Adapun jadwal dividen interim sebagai berikut:
Cum dividen INPP di pasar reguler dan pasar negosiasi ditetapkan pada 20 Agustus 2026. Sementara itu, tanggal ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi jatuh pada 21 Agustus 2026.
Selanjutnya, tanggal cum dividen di pasar tunai ditetapkan pada 24 Agustus 2026, sedangkan ex dividen di pasar tunai pada 26 Agustus 2026.
Tanggal daftar pemegang saham (DPS) yang berhak menerima dividen atau recording date ditetapkan pada 24 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB.
Adapun pembayaran dividen tunai interim akan dilakukan pada 10 September 2026.
Dengan demikian, investor yang ingin memperoleh dividen interim INPP perlu memastikan kepemilikan saham hingga tanggal cum dividen sesuai dengan mekanisme perdagangan yang berlaku.
Pembagian dividen interim ini dilakukan ketika perseroan mencatatkan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp56,39 miliar hingga semester I 2026.


