Emitentrust.com – PT Sona Topas Tourism Industry Tbk (SONA) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait volatilitas transaksi saham perseroan yang sebelumnya masuk radar Unusual Market Activity (UMA) karena lonjakan harga saham.
Manajemen SONA mengungkapkan bahwa salah satu informasi yang diketahui perseroan adalah hasil Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer) saham SONA oleh PT Pratama Citra Karunia sebagai pengendali baru.
Perseroan menerima pemberitahuan dari PT Pratama Citra Karunia melalui surat Nomor 015/PCK-VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 mengenai laporan hasil penawaran tender wajib atas saham SONA.
Informasi tersebut kemudian telah disampaikan kepada publik melalui sistem pelaporan elektronik BEI berdasarkan surat SONA Nomor 053/STTI-VIII/2026 pada 10 Agustus 2026.
SONA menegaskan tidak dapat memastikan apakah informasi mengenai tender wajib tersebut secara langsung memengaruhi nilai efek perseroan maupun keputusan investasi investor, tulis manajemen dalam menjawab surat BEI Kamis (13/8).
Terkait aktivitas pemegang saham, SONA juga mengonfirmasi adanya perubahan kepemilikan saham oleh PT Pratama Citra Karunia selaku pengendali baru berdasarkan pemberitahuan hasil penawaran tender wajib tersebut.
Di tengah volatilitas saham, SONA memastikan belum memiliki rencana untuk melakukan aksi korporasi dalam waktu dekat, termasuk aksi yang berpotensi memengaruhi pencatatan saham perseroan di BEI setidaknya dalam tiga bulan mendatang.
Perseroan juga menyatakan tidak memiliki informasi, fakta, maupun kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat memengaruhi harga saham ataupun kelangsungan usaha yang belum disampaikan kepada publik.
Sementara itu, terkait rencana pemegang saham utama, SONA menyebut belum terdapat rencana terkait kepemilikan saham dalam waktu dekat.
Sebelumnya, BEI memasukan saham SONA ke radar UMA terkait lonjakan harga saham. Saham SONA naik 42,1% dalam sepekan. Dalam sebulan, saham ini telah menguat sekitar 37% dari level Rp2.240 pada 13 Juli 2026.
Sebagai informasi PT Pratama Citra Karunia selaku pengendali baru PT Sona Topas Tourism Industry Tbk (SONA) melakukan Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer/MTO) kepada pemegang saham publik dengan harga Rp2.284 per saham. Berdasarkan jumlah saham yang menjadi objek tender wajib sebanyak 50,54 juta saham, nilai maksimal dana yang disiapkan mencapai sekitar Rp115,43 miliar.
Tender wajib tersebut merupakan tindak lanjut atas aksi pengambilalihan 298,08 juta saham atau setara 45% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh SONA yang dilakukan pada 29 April 2026. Transaksi akuisisi tersebut dilakukan melalui pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia dengan harga Rp690 per saham atau senilai Rp205,68 miliar.
Periode Penawaran Tender Wajib berlangsung mulai 22 Juni 2026 hingga 23 Juli 2026. Melalui aksi korporasi ini, pengendali baru menawarkan pembelian hingga 50.537.720 saham milik pemegang saham publik yang memenuhi syarat sesuai ketentuan pasar modal.
PT Pratama Citra Karunia merupakan perusahaan holding yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Setelah menyelesaikan akuisisi 45% saham SONA, perusahaan tersebut kini menjadi pengendali baru Perseroan dengan kepemilikan langsung sebanyak 298,08 juta saham. Tujuan pengambilalihan disebutkan untuk investasi dan pengembangan usaha.


