EmitenTrust.com – PT ABM Investama Tbk (ABMM) bersama anak usahanya, PT Cipta Kridatama, menandatangani Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Sindikasi dengan sejumlah lembaga perbankan nasional pada 12 Desember 2025. Perjanjian tersebut juga melibatkan para penanggung sebagai bagian dari struktur pembiayaan.
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan yang disampaikan pada Jumat, nilai fasilitas pembiayaan sindikasi tersebut mencapai Rp4,2 triliun, dengan tambahan opsi akordeon senilai Rp1 triliun. Fasilitas ini diharapkan memperkuat struktur pendanaan dan fleksibilitas keuangan perseroan.
Nilai fasilitas kredit tersebut setara dengan sekitar 36,03% dari total ekuitas ABMM berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2025. Perseroan menilai pembiayaan ini masih berada dalam batas yang wajar dan terukur terhadap posisi keuangan perusahaan.
Perseroan menjelaskan bahwa opsi akordeon dapat dimanfaatkan setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan memperoleh persetujuan dari para kreditur. Opsi tersebut dapat digunakan paling lambat dua tahun sejak tanggal kejadian sebagaimana tercantum dalam perjanjian kredit.
Karena fasilitas kredit ini diperoleh secara langsung dari kreditur yang merupakan lembaga perbankan, transaksi tersebut dikecualikan dari kewajiban menggunakan jasa penilai independen serta tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 11 huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020.
Dengan diperolehnya fasilitas pembiayaan sindikasi ini, ABM Investama optimistis dapat mendukung kebutuhan pendanaan operasional dan pengembangan usaha, sekaligus menjaga struktur permodalan perseroan tetap sehat dan berkelanjutan.


