Emitentrust.com- PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) mengungkap fakta mengejutkan terkait laporan keuangannya. Perusahaan menyatakan bahwa laporan keuangan konsolidasian tahun 2023 dan 2024 tidak lagi dapat dijadikan acuan dan akan disajikan kembali (restatement).
Pengumuman tersebut disampaikan Telkom melalui laporan Form 6-K kepada U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) di Amerika Serikat.
Jati Widagdo SVP Corporate Secretary TLKM menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah melakukan penelaahan atas kebijakan akuntansi terkait aset tetap infrastruktur telekomunikasi, termasuk kapitalisasi, klasifikasi aset, hingga estimasi masa manfaat jaringan.
Hasil evaluasi menunjukkan adanya kesalahan klasifikasi pada sejumlah aset jaringan, khususnya infrastruktur “last mile to the customer”, yang seharusnya disusutkan dengan masa manfaat lebih pendek dibandingkan yang digunakan sebelumnya.
Akibat koreksi tersebut, Telkom memperkirakan laba sebelum pajak untuk tahun 2023 dan 2024 akan menurun, begitu juga dengan nilai aset serta ekuitas perusahaan pada periode tersebut. Meski demikian, perusahaan menegaskan bahwa penyesuaian tersebut tidak berdampak terhadap arus kas.
Di sisi lain, penyelidikan internal Telkom juga menemukan sejumlah transaksi masa lalu yang dinilai bermasalah.
Investigasi yang dilakukan perusahaan meninjau sekitar 140 transaksi dengan total nilai pendapatan sekitar USD324 juta atau setara sekitar Rp5 triliun. Transaksi-transaksi tersebut terjadi dalam periode 2014 hingga 2021, dengan mayoritas berlangsung pada 2016–2019.
Menurut hasil penyelidikan, sebagian besar transaksi tersebut tidak memiliki substansi ekonomi yang jelas dan diduga dilakukan untuk mengatur laba yang dilaporkan.
Transaksi tersebut terutama terjadi pada segmen bisnis enterprise, dan melibatkan pengakuan pendapatan serta piutang usaha yang seharusnya tidak dicatat sesuai standar akuntansi internasional (IFRS).
Telkom mengungkap bahwa praktik tersebut sebagian besar dilakukan oleh manajemen sebelumnya, dan dalam beberapa kasus tidak segera dikoreksi oleh manajemen setelahnya.
Akibatnya, laporan keuangan pada sejumlah periode terdahulu diduga mengalami penyajian berlebihan pada pendapatan dan piutang usaha.
Diselidiki SEC dan Departemen Kehakiman AS
Kasus ini juga menarik perhatian otoritas Amerika Serikat.
Selain penyelidikan internal perusahaan, U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) dan United States Department of Justice (DOJ) diketahui tengah melakukan investigasi terkait praktik akuntansi, pengakuan pendapatan, serta pengendalian internal Telkom.
Perusahaan menyatakan tetap bekerja sama dengan otoritas AS serta juga telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum di Indonesia, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Perbaikan Tata Kelola
Untuk memperkuat tata kelola, Telkom mengaku telah melakukan sejumlah langkah perbaikan, termasuk:
Menjatuhkan tindakan disipliner terhadap karyawan yang terlibat
Merekrut tenaga ahli tambahan di bidang akuntansi dan hukum
Menunjuk konsultan akuntansi eksternal
Membentuk Direktorat Legal & Compliance
Menunjuk Chief Integrity Officer
TLKM juga mengakui terdapat kelemahan material dalam pengendalian internal atas pelaporan keuangan (Internal Control over Financial Reporting/ICFR).


