back to top

Anak Usaha WIKA Digugat PKPU Dua Pihak

Emitentrust.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) menyampaikan bahwa Salah satu anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), resmi digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh dua pihak sekaligus.

Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Setiatrans Karya Mandiri dan PT Citra Jaya Makmur Sejahtera ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 106 dan 107/Pdt.Sus-PKPU/2026.

Manajemen WIKA menyebut permohonan ini diterbitkan pada 14 April 2026 dan baru diterima Perseroan melalui sistem SIPP pada 16 April 2026.

Manajemen menyatakan bahwa WIKON akan menghadiri sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada 22 April 2026 dengan agenda pemeriksaan legal standing.

“ Permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun operasional Perseroan, “ tulis manajemen Kamis (16/4).

Artikel Terkait

IHSG Tutup Akhir Pekan Melonjak! Lewati Level 6.400

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan akhir pekan di zona hijau. Pada Jumat (7/8/2026), IHSG menguat 65,94 poin atau 1,04% ke level 6.409,65,

Eks Dirut BCA Borong Saham GJTL, Ada Sinyal Apa?

Saham PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) kembali mencuri perhatian. Tak hanya didukung perbaikan kinerja pada kuartal II-2026, emiten produsen ban terbesar di Indonesia ini juga memiliki deretan pemegang saham kelas kakap.

Bank Kasikorn (BMAS) Minta Restu Rights Issue 2,8 Miliar Saham

PT Bank KASIKORN Indonesia Tbk. (BMAS) berencana menggelar Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) IV atau rights issue dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.875.000.000 saham baru, setara 15,88% dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru