back to top

PTBA Umumkan Suko Hartono Mundur Sebagai Komisaris

Emitentrust.com – PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) mengumumkan berakhirnya masa jabatan Komisaris Independen Perseroan, Suko Hartono, setelah yang bersangkutan ditunjuk sebagai Direktur Penelitian, Pengembangan, dan Keberlanjutan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), PTBA telah menerima surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Suko Hartono pada 13 Juni 2026.

Manajemen menjelaskan, pengakhiran jabatan tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 27B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa anggota Dewan Komisaris BUMN dilarang merangkap jabatan tertentu, termasuk menjadi anggota Direksi pada BUMN lain.

“Pengangkatan Sdr. Suko Hartono sebagai Direktur Penelitian, Pengembangan, dan Keberlanjutan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) tidak berdampak terhadap operasi, keuangan, dan kelangsungan bisnis Perseroan,” ujar Corporate Secretary Division Head PT Bukit Asam (Persero) Tbk, Eko Prayitno, dalam keterbukaan informasi.

Perseroan menegaskan perubahan susunan komisaris tersebut tidak memengaruhi kegiatan operasional maupun kinerja keuangan perusahaan. PTBA juga menyatakan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik apabila terdapat perkembangan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) memutuskan membagikan dividen tunai senilai Rp1,32 triliun atau Rp114,508 per saham dari laba bersih tahun buku 2025. Keputusan tersebut telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 11 Juni 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi Perseroan, total dividen yang akan dibagikan mencapai Rp1.318.480.807.559. Dengan jumlah tersebut, setiap pemegang saham akan menerima dividen tunai sebesar Rp114,508 per saham.

Pembagian dividen tersebut berasal dari laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp2,93 triliun sepanjang tahun buku 2025. Dengan demikian, Perseroan membagikan sekitar 45% dari laba bersih tahun lalu kepada pemegang saham.

Adapun saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya tercatat sebesar Rp1,61 triliun, sementara total ekuitas Perseroan mencapai Rp22,62 triliun per 31 Desember 2025.

Bagi investor yang ingin memperoleh hak atas dividen tunai PTBA, tanggal cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi ditetapkan pada 22 Juni 2026. Sementara tanggal ex dividen di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 23 Juni 2026.

Selanjutnya, daftar pemegang saham (recording date) yang berhak atas dividen ditetapkan pada 24 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. Adapun pembayaran dividen kepada pemegang saham dijadwalkan berlangsung pada 10 Juli 2026.

Artikel Terkait

HSG Ditutup Melesat 4,12%, Seluruh Sektor Kompak Menghijau

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan Senin (15/6/2026) dengan lonjakan signifikan lebih dari 4 persen. IHSG naik 247,31 poin atau 4,12 persen ke level 6.254,97, ditopang penguatan di seluruh sektor.

Pakuwon Jati (PWON) Jadwalkan Dividen Tunai Rp626M, Cum 22 Juni

Pakuwon Jati Tbk (PWON) resmi mengumumkan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025 berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 11 Juni 2026.

MORA Targetkan 5 Juta Homepass Baru Usai Merger

PT Ekamas Mora Republik Tbk (MoraRepublic atau IDX:MORA) menyiapkan langkah ekspansi agresif sepanjang 2026 dengan memperluas ekosistem infrastruktur digital nasional. Setelah resmi menyelesaikan penggabungan usaha, perusahaan

Populer 7 Hari

Berita Terbaru