Emitentrust.com – PT Asuransi Bintang Tbk. (ASBI) mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi yang diduga melibatkan oknum internal maupun pihak eksternal. Dugaan fraud tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak 2022 hingga 3 Agustus 2026, dan berdampak pada berkurangnya investasi Perseroan berupa Surat Berharga Negara (SBN) serta kas perusahaan.
Dalam keterangannya pada Selasa (11/8), manajemen menjelaskan bahwa Perseroan menemukan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya penggelapan dana dan investasi. Modus operandi yang diduga dilakukan oknum internal antara lain berupa penyalahgunaan pengelolaan investasi obligasi, transfer dana kepada pihak eksternal yang bukan perusahaan sekuritas, penampungan dana, hingga pembuatan dokumen palsu.
Perseroan menyatakan telah melakukan pemeriksaan melalui Unit Internal Audit dan menerbitkan berita acara pemeriksaan khusus. Direksi juga telah melaporkan kasus tersebut kepada Dewan Komisaris, yang kemudian meneruskannya kepada pemegang saham pengendali. Selain itu, ASBI telah menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan POJK Nomor 12 Tahun 2024.
Untuk mengusut kasus tersebut lebih lanjut, Perseroan akan menunjuk forensic investigator, tim legal audit, serta kantor hukum (law firm). Manajemen juga tengah mempersiapkan pelaporan resmi kepada pihak Kepolisian guna memproses dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari langkah penanganan internal, Dewan Komisaris per 10 Agustus 2026 membebastugaskan Jenry Cardo Manurung dari jabatannya sebagai Direktur Keuangan dan Layanan. Sementara itu, Presiden Direktur ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (PJS) Direktur Keuangan dan Layanan. Perseroan juga telah melakukan skorsing terhadap sejumlah terduga pelaku internal untuk mendukung proses investigasi yang lebih mendalam.
Manajemen menegaskan bahwa Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham pengendali berkomitmen menangani kasus ini secara serius. Perseroan menyatakan akan terus mengambil langkah hukum dan tata kelola yang diperlukan guna memastikan keberlangsungan usaha, menjaga kepercayaan investor, serta meminimalkan dampak terhadap kinerja operasional dan kondisi keuangan perusahaan.


